KONSULTASI DOKUMEN L/C
Bersama
Ida Bagus Putu Denni Peradnyana,S.T.,M.M.,CDCS,CITF
Pertanyaan :
Apa kabar Pak Bagus? Pak, saya mau tanya, kalau nanti saya sudah terima L/C, selanjutnya bagaimanakah caranya saya bisa memenuhi semua dokumen ekspor yang diminta oleh L/C tersebut? Kadek Jhon di Singaraja
Jawaban :
Kabar baik Pak Kadek Jhon, semoga draft L/C dapat segera disetujui dan diterbitkan issuing bank ya Pak. Bila nanti Bapak menerima L/C dimaksud, mohon dicek terlebih dulu apakah telah sesuai dengan draft L/C yang sebelumnya disepakati. Bila telah sesuai, Bapak selanjutnya dapat mulai mengumpulkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C.
Sebagaimana Bapak sudah ketahui, L/C lazimnya dikirim dari bank penerbit L/C (issuing bank) ke bank penerima L/C atau banknya seller melalui sarana SWIFT (Society Worldwide Interbank Financial Telecommunication), suatu cara komunikasi antarbank dengan format message type (MT)700. Dokumen-dokumen apa saja yang dipersyaratkan oleh L/C akan termuat dalam klausul F46A dalam format SWIFT MT700 tersebut, termasuk berapa jumlah original dan copy yang harus disiapkan. Dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C utamanya adalah dokumen yang diperlukan oleh pihak importer/buyer untuk dapat mengambil atau mengeluarkan barang di pelabuhan negara tujuan. Oleh karenanya jenis dokumen akan bervariasi bergantung pada kontraknya, kondisi barang yang dikirim, kompleksitas kepabeanannya, jenis pengangkutannya, aturan, larangan dan perjanjian perdagangan antarnegara yang terlibat.
Sederhananya dokumen-dokumen tersebut dapat dikelompokkan menjadi: (1) dokumen financial (bill of exchange, draft) dibuat oleh seller terkait dengan pihak perbankan, (2) dokumen transport (Bill of Lading, Non Negotiable Sea Way Bill, dll) dibuat oleh perusahan pengangkutan terkait perjanjian pengangkutan dan status kepemilikan barang, (3) dokumen komersial (invoice, packing list, certificate of weight, analysis, inspection) dibuat oleh seller atau pihak ketiga baik terkait keperluan kepabeanan maupun buyer, (4) dokumen asuransi dibuat oleh perusahan asuransi terkait asuransi barang dan (5) dokumen official (certificate of origin, health, phytosanitary, fumigation, veterinary certicate) yang dibuat oleh suatu instansi untuk memenuhi regulasi di negara tujuan. Sebagai contoh, dokumen certificate of origin (surat keterangan asal barang) diterbitkan oleh Disperindag kota/kabupaten/provinsi, phytosanitary certificate yang menerangkan barang pertanian bebas dari hama penyakit dikeluarkan oleh balai karantina pertanian dan lain sebagainya. Kecepatan, ketepatan dan kesesuaian dalam pemenuhan dokumen-dokumen di atas sangatlah penting, agar presentasi L/C menjadi comply (sesuai) sehingga jaminan pembayaran dapat diperoleh.
Dokumen-dokumen ekspor tersebut dapat diurus sendiri oleh eksportir, langsung ke pihak yang berwenang dan kompeten dalam menerbitkannya. Namun, untuk eksportir pemula atau UMKM yang belum siap dan belum memiliki kapasitas, dapat mempergunakan jasa freight forwarder. Perusahaan forwarder merupakan bagian dari ekosistem pendukung kegiatan ekspor yang memiliki keahlian dan kapasitas antara lain warehousing (pergudangan), perakitan dan packaging barang, menangani keperluan bea cukai, mencari rute pengiriman yang tepat dan efisien, menegosiasi tarif pengangkutan serta pengurusan atau pengajuan klaim asuransi. Perusahaan freight forwarder yang credible dapat membantu eksportir mengumpulkan pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh L/C dan bisa memandu keseluruhan proses ekspor sejak awal sampai akhir.
Untuk pertanyaan silakan email ke: [email protected].