Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliWaspadai Potensi Kenaikan Harga Cabai Rawit Picu Inflasi Akhir Tahun

Waspadai Potensi Kenaikan Harga Cabai Rawit Picu Inflasi Akhir Tahun

Inflasi Bali optimis terjaga pada rentang sasaran 3 persen ± 1 persen hingga akhir tahun 2023.

Denpasar (bisnisbali.com) –Inflasi Bali optimis terjaga pada rentang sasaran 3 persen ± 1 persen hingga akhir tahun 2023. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) pada Oktober 2023 tercatat sebesar 0,18 persen (mtm). Berdasarkan survei, secara tahunan inflasi di Provinsi Bali tercatat sebesar 2,64 persen.

Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada Oktober 2023 terutama bersumber dari kenaikan tarif angkutan udara, harga cabai rawit, beras, bensin, dan pisang. Kenaikan tarif angkutan udara terjadi seiring dengan masih tingginya permintaan di tengah kenaikan harga avtur, sedangkan kenaikan harga cabai rawit (30,84 persen mtm) dan beras (1,39 persen mtm) akibat keterbatasan pasokan. Sementara itu, kenaikan harga bensin terjadi seiring dengan kenaikan harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Erwin Soeriadimadja menyampaikan, seluruh pihak diharapkan lebih waspada terhadap potensi kenaikan permintaan menjelang akhir tahun.

BI Bali juga mengingatkan pada November 2023, risiko yang perlu diwaspadai antara lain potensi kenaikan tarif angkutan udara seiring dengan tren peningkatan harga avtur dan masih tingginya permintaan, potensi kenaikan harga cabai rawit sesuai dengan pola panennya. Di sisi lain, intensitas El Nino diprakirakan mulai mereda dan curah hujan meningkat pada November akan mendukung produksi hasil pertanian. “Selain itu, mulai terjadinya panen padi pada November 2023 dan penyaluran bantuan pangan beras diprakirakan menahan laju kenaikan harga beras,” ujarnya.

Ia menjabarkan konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi. TPID provinsi dan kabupaten/kota di Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K antara lain intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas harga dan pemantauan harga dengan koordinasi antar lembaga, melaksanakan pemantauan di pasar dan distributor untuk memastikan ketersediaan pasokan. Kemudian, memperluas dan meningkatkan Kerja sama Antar Daerah (KAD), mendorong peningkatan peran Perumda Pangan di Bali sebagai offtaker untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pangan strategis. Termasuk, penyampaian harga pangan strategis untuk menjaga ekspektasi masyarakat.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer