Denpasar (bisnisbali.com) –Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota merupakan salah satu instrumen untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan sebagai jarring pengaman.
Pengamat Ekonomi, Kependudukan dan Ketenagakerjaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, S.E., M.Si di Denpasar, Minggu (26/11) mengatakan, Penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 diperhitungkan berdasarkan upah minimum tahun 2023 ditambah dengan penyesuaian nilai upah minimum. Penyesuaian upah minimum diperhitungkan dari nilai inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan konstanta tertentu.
Murjana Yasa yang juga Ketua Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Provinsi Bali ini menerangkan, dengan target pertumbuhan ekonomi Bali yang positrif lebih tinggi di tahun 2024 dan inflasi terkendali pada kisaran 2-4 persen, penetapan UMP tahun 2024 seharusnya dapat mendorong perekonomian Bali. “Optimisme ini tentu sangat tergantung pada perkembangan sektor-sektor perekonomian, seperti pariwisata, pertanian, sektor eklonomi kreatif, serta ekonomi digital yang diharapkan tumbuh semakin sinergi satu sama lainnya,” terangnya.
Menurutnya sebagai jaring pengaman, keberhasilan UMP mendorong pertumbuhan ekonomi juga harus disertai upaya-upaya peningkatan produktivitas pekerja, sehingga industri memungkinkan memberikan upah di atas atau minimal sebesar upah minimum. Salah satu faktor penting dalam peningkatan produktivitas adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan adaptasi teknologi.
Kenaikan UMP 2024, akan membuat pengaruhnya apabila terjadi peningkatan produktivitas yang diikuti oleh peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. Secara konseptual kenaikan upah pada industri pada satu sisi akan berdampak pada pengurangan kesempatan kerja, namun di sisi lainnya pertumbuhan angkatan kerja juga memerlukan peluang kerja yang semakin luas.
Karenanya untuk mencapai tujuan tersebut juga diperlukan upaya-upaya lain seperti, perbaikan hubungan industrial pada perusahaan, peningkatan peluang investasi dan memantapkan perluasan program kewirausahaan dan startup business.
“Pola ini diharapkan juga sekaligus mampu menekan angka pengangguran dan upaya-upaya pengurangan kemiskinan,” ujarnya.
Peningkatan upah buruh juga akan berdampak pada peningkatan harga harga (cost push inflation). Dalam upaya menjaga inflasi tetap terjaga antara 2-4 persen setahun, maka upaya-upaya lainnya juga harus dilakukan terkait dengan upaya pengendalian inflasi, menyangkut produksi (ketersediaan barang, distribusi, dan konsumsi). Inflasi tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan upah, tetapi juga dipengaruhi berbagai faktor lain.
Murjana Yasa menambahkan berbagai upaya secara simultan juga perlu memperhatikan berbagai faktor ini. Untuk Provinsi Bali Tim Pengemdali Inflasi Daerah (TPID) sudah sangat solid memperhatikan hal tersebut, termasuk juga Inflasi karena penggunaan produk impor. Sinergi kebijakan dan kebersamaan dan kerjasama lintas sektor antarkabupaten/kota termasuk luar daerah akan sangat mendukung pengembangan fondasi ekonomi Bali menuju ekonomi yang semakin seimbang. *dik