Denpasar (bisnisbali.com) –Beberapa provinsi sudah mulai menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Besaran UMP yang berlaku diharapkan ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah, karena semakin meningkatnya nilai upah minimum maka meningkatkan minat masyarakat untuk bekerja dan membuat usaha sehingga produksi dalam wilayah akan semakin meningkat.
Menyikapi kondisi tersebut, Direktur Celios Bhima Yudhistira menilai, kenaikan UMP masih terlalu rendah dan sangat mengecewakan. UMP 2024 dengan kenaikan yang terlalu rendah bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. “Sulit ya ekonomi bisa tumbuh 5 persen tahun depan dengan stimulus upah yang terlalu rendah,” katanya.
Menurut Bhima, dari rata rata 33 provinsi UMP-nya cuma naik 3,8 persen. Ia menilai, kenaikan UMP rata-rata nasional masih terlalu kecil, idealnya di atas 10 persen melihat tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli. Inflasi bahan pangan masih tinggi dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan yang tinggi berlanjut. “Kalau naiknya upah di bawah 5 persen, buruh mana bisa hadapi inflasi, belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Menjaga daya beli pekerja merupakan kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan. Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan tahun 2024.
Disinggung peningkatan upah buruh yang terlalu tinggi akan memicu kenaikan harga barang yang kemudian menyebabkan inflasi meningkat?. Bhima menilai, itu hanya mitos karena penyebab inflasi lebih berasal dari sisi pasokan. Harga beras mahal itu bukan karena ump naik tapi karena biaya impornya naik, stok beras berkurang dan selisih kurs.
Sementara itu Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672, naik 3,68 persen atau Rp100.000 dari UMP 2023, selanjutnya masih akan dilakukan perhitungan untuk mencari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya diputuskan sebelum 30 November 2023.
Berdasarkan berbagai informasi menyebutkan upah minimum juga memberikan dampak terhadap tingkat kemiskinan melalui peningkatan rata-rata upah, dimana tingkat kemiskinan ikut berkurang seiring meningkatnya rata-rata upah pekerja, namun peningkatan pengangguran akibat dari upah minimum yang meningkat juga memberikan pengaruh pada bertambahnya tingkat kemiskinan. *dik