Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliUMK Tabanan Diusulkan Naik 3,13 Persen

UMK Tabanan Diusulkan Naik 3,13 Persen

Tahun 2014 mendatang Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tabanan diusulkan sebesar Rp2.913.164.

Tabanan (bisnisbali.com)-Tahun 2014 mendatang Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tabanan diusulkan sebesar Rp2.913.164. Jumlah ini naik 3,13 persen atau Rp88.551 dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.824.613. Usulan tersebut didasari pada inflasi Provinsi Bali dan pertumbuhan ekonomi Tabanan.

Pimpinan Cabang Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan I Ketut Budiarsana mengungkapkan, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan, tahun 2024 nanti besaran UMK Tabanan diusulkan naik menjadi Rp2.913.164. “Jumlah ini sudah disepakati dan diusulkan kepada Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” jelasnya, Kamis (23/11).

Diterangkannya, dasar kenaikan UMK mengacu pada formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023, yaitu menggunakan inflasi Provinsi Bali yang sebesar 2,49 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi Tabanan sebesar 2,49 persen dengan ring penghitungan alpa 0,25 persen. “Agak sedikit alot dalam penghitungan alpa ini, karena saat itu ada tawar-menawar dengan pengusaha. Namun, akhirnya angka alpa dicari angka tengah,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rapat yang dihadiri semua unsur Dewan Pengupahan Tabanan, juga meminta struktur skala upah yang sudah bekerja di atas 1 tahun agar diperhatikan. Hal itu karena mereka sudah mengabdi lama.  Selain itu, agar tidak ada perubahan dari upah yang mereka terima. ”Jadi, kami dorong untuk memperhatikan skala upah tersebut,” ujar Budiarsana. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer