KENAIKAN Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang telah ditetapkan naik menjadi 3,68 persen pada tahun 2024 akan dijadikan pedoman dalam pembasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh kabupaten/kota di daerah ini.
Penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Kenaikan UMP ini telah ditetapkan per 17 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan saat diawawancara Senin (20/11) mengatakan, secara angka kenaikan UMP 2024 dibulatkan menjadi Rp100.000. UMP pada tahun 2023 yaitu sebasar Rp2.713.672 dan UMP Tahun 2024 menjadi Rp2.813.672.
Penentuan UMP 2024 ini telah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja, pakar, akademisi serta instansi terkait. Beberapa hal krusial yang dijadikan pedoman penentuan UMP ini berdasarkan pada PP 51 menurutnya yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hasil tahun sebelumnya.
“Formula berdasarkan PP 51, kemudian kesepakatannya itu disepakati oleh Dewan Pengupahan. Ini fasilitatornya untuk memberikan solusi win win (solusi terbaik) terhadap perwakilan dari tenaga kerja maupun perwakilan pelaku usaha,” terangnya.
Setelah UMP ditetapkan, selanjutkan akan dilakukan pembahasan UMak oleh masing masing kabupaten/kota. Untuk teknisnya akan sama juga dibahas dengan Dewa Pengupahan masing masing kabupaten/kota melakukan simulasi dari formula PP 51. “Keputusannya adalah setelah hasil formulasi besok kita undang, kita carikan ancer-ancer waktu tanggal 24 (November),” katanya.
Jika ada kabupaten/kota yang tidak mampu menentukan UMK lebih dari nilai UMP, maka UMK yang diperlakukan akan mengikuti UMP.
Pihaknya menargetkan pada 27 November akan ada rapat dewan pengupahan kembali untuk memfinalkan UMK. Dengan itu sebelum tanggal 30 diharapkan sudah busa diumumkan. *wid