Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliSertifikat Elektroik Mudahkan Validasi Data

Sertifikat Elektroik Mudahkan Validasi Data

Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal ini Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menandatangani dan menyerahkan sertifikat tanah pemkab yang dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan di Kantor Bupati, Senin (20/11).

Tabanan (bisnisbali.com)– Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal ini Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menandatangani dan menyerahkan sertifikat tanah pemkab yang dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan di Kantor Bupati, Senin (20/11). BPN Tabanan sekaligus meluncurkan aplikasi “Singasana” atau Sistem Informasi Pengamanan dan Pengawasan Aset kepada Pemkab Tabanan sebagai hadiah HUT ke-530 Kota Tabanan.

Sebanyak 102 sertifikat analog yang dialihmediakan menjadi sertifikat digital diserahkan oleh Bupati Sanjaya kepada Kepala BPN Tabanan untuk segera ditindaklanjuti demi memudahkan akses penggunaannya di masa mendatang.

Bupati Sanjaya sangat mendukung kemudahan pelayanan berbasis teknologi digital sekarang. Seluruh lini masyarakat terutama Pemkab Tabanan harus melek teknologi. Hal ini juga sudah sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

“Saya sangat mendukung peralihan sertifikat analog ini menjadi elektronik. Akses yang mudah harus kita sediakan. Saat ini 102 sertifikat dialihmediakan, nanti akan bertambah lagi. Pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk bisa memajukan Tabanan. Dengan digital, semuanya jadi mudah,’’ terangnya.

Manfaat lainnya dari digitalisasi sertifikat menjadi elektronik, menurut Kepala BPN Tabanan I Gede Ari Wahyudi adalah kemudahan dalam validasi data. Tidak akan ada lagi sertifikat yang ganda, tumpang tindih atau ada sertifikat aset yang tidak diketahui posisi bidang tanahnya di mana, nilainya berapa dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Jadi, datanya benar-benar valid. Kalau sudah valid, tentu akan terikat dengan kekuatan hukum yang sah. Pencarian objek atau sertifikatnya juga mudah. Nanti para pejabat bisa dengan mudah mengakses account untuk lihat sertifikat elektroniknya. Bermanfaat juga untuk menghindari bencana alam, jadi sangat aman,” jelasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer