Tabanan (bisnisbali.com)-UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan) terus memperluas layanan kerja sama untuk pembayaran pajak kendaraan di kalangan koperasi. Dimulai Juni 2023 lalu dengan menggandeng tujuh koperasi, kini Samsat Tabanan berkolaborasi dengan Koperasi Sanatana Dharma Sejahtera.
MoU kerja sama layanan pembayaran pajak kendaraan ini dilakukan Senin (13/11). Koperasi Sanatana Dharma Sejahtera, Pandak Gede, Kediri, menjadi koperasi ke-34 yang bergabung untuk lembaga keuangan bukan bank yang digandeng oleh Samsat Tabanan saat ini. Koperasi Sanatana Dharma Sejahtera bergerak di sektor jasa angkutan.
Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., di sela-sela penandatanganan MoU antara Samsat Tabanan dan Koperasi Sanatana Dharma Sejahtera mengungkapkan, kerja sama ini dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Bali serta mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Kerja sama ini juga saling menguntungkan.
Koperasi akan mendapatkan pendapatan lebih dari jasa layanan yang diberikan ke anggota sehingga berpengaruh bagi kemajuan usaha. Sementara bagi Samsat Tabanan akan mengurangi antrean wajib pajak (WP) yang berproses di Kantor Samsat. “Kini membayar pajak kendaraan melalui koperasi yang telah bekerja sama, masyarakat atau WP tidak perlu datang ke Kantor Samsat. Cukup membayar pajak lewat koperasi saja,” ujarnya.
Rencananya kerja sama dengan kalangan koperasi di Tabanan akan terus diperluas. Dengan demikian, wajib pajak akan semakin dipermudah dengan jangkauan layanan pembayaran pajak yang ada di masing-masing desa, baik melalui koperasi, LPD maupun BUMDes yang sudah bekerja sama dengan Samsat Tabanan.
Ketua Koperasi Sanatana Dharma Sejahtera, Komang Sri Sanjaya, menyampaikan pihaknya menjalin MoU dengan Kantor Samsat Tabanan karena ingin memberikan kemudahan bagi anggota yang sebagian besar merupakan pramudi atau pengemudi angkutan umum. Kemudahan tersebut khususnya dalam urusan pengesahan dan perpanjangan STNK. “Dengan adanya MoU ini, besar harapan kami ke depannya segala pengurusan pembayaran pajak kendaraan lebih dipermudah. Ini merupakan layanan lebih yang kami berikan ke anggota,” pungkasnya.
Berdasarkan data di Samsat Tabanan, tahun ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.497.979.001. Target tersebut realisasinya sudah mencapai Rp120.977.745.600 atau 99,57 persen per 13 November 2023. Sementara target BBNKB Rp66.285.514.000 dan realisasinya sudah melebihi dengan capaian Rp82.499.249.800 atau 124,46 persen. *man