Denpasar (bisnisbali.com) –Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan kunjungan media ke Bisnis Bali di Denpasar, pada Kamis (9/11). Kunjungan media dalam rangka melakukan komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi, serta melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai PMK Nomor 2/PMK.09/2023. Selain juga menjaring saran dan masukan terkait permasalahan perpajakan.
Kasubbag Verifikasi dan Manjemen Informasi Komwasjak, Harris Teguh Laga menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan dinyatakan bahwa Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis perpajakan.
Komwasjak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Komite Pengawas Perpajakan membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Komwasjak memiliki wewenang untuk meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lnspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Termasuk mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian. Serta, menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kementerian Keuangan, memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri Keuangan, memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal dan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.
“Kami berharap saran dan masukan masyarakat terkait pengaduan demi kebaikan administarsi perpajakan di Indonesia,” katanya.
Terkait kasus yang menjadi pengawasan Komwasjak?. Diakui, kasus mencuat secara nasional adalah RAT (mantan pejabat eselon 3), di mana Komwasjak berkoordinasi intens dengan unit kepatuhan internal di DJP khususnya, dan juga melakukan kajian atas hal tersebut serta mendorong adanya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SMAP basis SNI ISO 37001:2016 ini tidak hanya standar secara nasional namun juga standar internasional.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh atau data yang kami terima, kasus suap masih banyak terjadi di pemerintahan. Khususnya di Kementerian Keuangan sehingga kami di Komwajsak perbanyakan, mendorong adanya SMAP di Kementerian Keuangan dan itu sudah kami sampaikan juga berupa rekomendasi ke Menteri Keuangan,” ujarnya.
Mencegah terjadinya suap? Komwasjak menilai suap terjadi di kedua belah pihak sehingga diharapkan bila menemui atau menghadapi hal tersebut agar berhati-hati. Karena apa pun yang diawali dari hal yang kurang baik pasti hasilnya akan kurang baik. Jadi untuk suap sendiri memang harus ditolak atau dihindari dari kedua pihak, tidak hanya dari masyarakat tentu juga dari internal kementerian juga harus berhati-hati terkait suap ini.
Komwasjak pun mengimbau agar wajib pajak happy dalam perpajakannya. Happy di sini juga perlu dukungan optimal dari pelayann DJP. Happy diharapkan terciptanya suatu kesadaran membayar pajak yang tinggi dari masyarakat dan tentu pelayanan dari DJP juga semakin terus ditingkatkan.
“Karena kepatuhan sukarela ini jika tercipta tentu akan sangat berguna, bukan hanya bagi DJP itu sendiri tapi juga berguna bagi negara,” terangnya. *dik