Tabanan (bisnisbali.com)-Sebanyak delapan kebudayaan khas Kabupaten Tabanan berupa tradisi, alat musik hingga tarian telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sertifikat KIK atas delapan kebudayaan tersebut diserahkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana kepada Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (9/11).
Delapan kebudayaan khas Tabanan tersebut meliputi Tari Sang Hyang Sampat dari kustodian Banjar Puluk-puluk, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Tari Baris Memedi (Desa Jatiluwih, Penebel), Tari Joged Pingit (Desa Adat Senganan Kawan, Penebel), Tari Legong Kraton Pejaten (Kustodian Banjar Adat Pangkung, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri), Tradisi Okokan (Desa Adat Kediri), Siat Sambuk (Desa Adat Pohgending, Penebel), Tari Legong Andir (Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan) dan Tradisi Mesuryak (Desa Bongan, Kecamatan Tabanan).
Penyerahan sertifikat KIK dihadiri Sekda Tabanan, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan jajaran serta para penerima sertifikat dari Kecamatan Penebel, Kediri, Kerambitan dan Tabanan.
BEM Unud sebagai lembaga yang peduli terhadap kelestarian budaya salah satunya dalam aspek perlindungan kebudayaan yang ada di Bali, mencatatkan ragam KIK yang ada di Kabupaten Tabanan ke Kemenkumham RI. Sebelumnya BEM Unud telah melakukan riset berdasarkan izin dari pihak desa selaku kustodian beserta Dinas Kebudayaan Tabanan. Hasilnya, ditemukan delapan budaya berupa tradisi, alat musik hingga tarian.
Bupati Tabanan memberikan apresiasi yang sangat baik dan penghargaan kepada BEM Unud yang telah berhasil melakukan riset dan menginventarisasikan Sertifikat KIK ke Kemenkumham RI. Sanjaya selaku pimpinan daerah sekaligus menyerahkan sertifikat tersebut kepada para perwakilan penerima di masing-masing kecamatan yang hadir.
“Saya mengapresiasi adanya riset dan telah terdaftarnya budaya khas Tabanan di Kemenkumham RI. Ini menjadi kebanggaan bagi Tabanan untuk terus melestarikan dan mengembangkan khasanah budaya daerah yang dimiliki. Kita harus bangga karena banyak sekali budaya yang kita miliki dan sudah sepatutnya diperkenalkan kepada dunia,” ujarnya.
I Gusti Ngurah Made Prabhaswara selaku Kepala Departemen Kebudayaan BEM Unud saat menyerahkan Sertifikat Hak KIK ke Bupati Tabanan menerangkan, tujuan pemberian sertifikat ini untuk legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan memberikan hak kepada desa tersebut sebagai pelestari atau pemilik budaya. “Saya berharap budaya kita khususnya di Tabanan dapat dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antardaerah terkait suatu kebudayaan,” tegasnya. *man