Pengajuan Pendirian KSP di Tabanan Turun Tajam

Tahun 2023 Baru Satu

270
I Nyoman Putra

Tabanan (bisnisbali.com) Jumlah gerakan koperasi yang mengajukan izin usaha untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ke Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan turun tajam pada tahun 2023. Sampai sekarang baru satu KSP yang mengajukan dan sudah diproses di notaris.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra, Senin (6/11), mengungkapkan tahun ini hanya satu gerakan koperasi yang mengajukan izin pendirian KSP, yakni Puri Maju Mandiri. Jumlah tersebut sangat signifikan mengalami penurunan dibandingkan pengajuan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, penurunan itu dipicu oleh adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pascapencabutan moratorium pendirian KSP melalui Kemenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023. Aturan terbaru mensyaratkan ketentuan modal awal untuk mendirikan KSP yang baru paling sedikit Rp500 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang mana untuk mendirikan KSP di level wilayah operasional kabupaten/kota sayaratnya hanya Rp15 juta. ”Ketentuan modal awal saja yang paling mencolok mengalami perubahan. Jumlah keanggotaan masih sama atau tidak mengalami perubahan dari sebelumnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, peningkatan persyaratan modal awal koperasi KSP dalam upaya pemerintah menciptakan lembaga keuangan bukan bank yang benar-benar berkualitas ke depannya. Bukan hanya berorientasi pada banyak atau tidaknya jumlah koperasi yang ada. Pihaknya tidak mempermasalahkan ketika aturan terbaru tersebut berpengaruh pada menurunnya pengajuan gerakan untuk mendirikan KSP.

Terpenting koperasi yang mengantongi badan hukum ini adalah koperasi yang berkualitas, aktif dan bermanfaat untuk anggota sesuai dengan marwah koperasi. ”Buat apa ada banyak koperasi, tetapi banyak yang bermasalah,” kilah Nyoman Putra.

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan mencatat ada 576 koperasi per 13 September 2023. Dari jumlah tersebut, 414 berstatus koperasi aktif dan sebanyak 162 berstatus koperasi tidak aktif. Dinas terus mengejar kejelasan status koperasi tidak aktif tersebut melalui proses pengajuan pembubaran ke Kementerian Koperasi dan monev. Hasilnya, 89 koperasi sudah terbit SK pembubaran, sedangkan 73 koperasi dimonev.

Melalui monev, 9 koperasi berhasil dibangitkan kembali. Sementara 49 koperasi dalam proses penyelesaian masalah atau kewajiban dan 15 koperasi siap dibubarkan melalui mekanisme pembubaran. *man