Denpasar (bisnisbali.com)-Pengoperasian penuh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar belum optimal hingga saat ini. Jika sampai waktu yang diberikan belum juga terlaksana sesuai kesepakatan sebelumnya, kontrak kerja sama Pemerintah Kota Denpasar dengan PT Bali CMPP selaku pihak pengelola sampah TPST terancam diputus.
Hal tersebut terungkap saat Penjabat (Pj) Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Jumat (3/11). Penjabat Gubernur Bali didampingi Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana.
Usai melakukan peninjauan ke seluruh operasional, Mahendra Jaya menyampaikan kekecewaannya kepada PT Bali CMPP. Sebab, penanganan sampah di TPST di Kota Denpasar khususnya yang ada di Desa Kesiman Kertalangu tidak sesuai komitmen rekanan. “Tentu kita karena penanganan sampah di TPST Kertalangu tak sesuai komitmennya. Kita minta segera tunjukkan komitmen. Kita nanti minta pak Wali Kota untuk memberikan sanksi yang tegas,” jelasnya.
Sementara itu, Arya Wibawa mengungkapkan PT Bali CMPP sudah diberikan adendum terakhir untuk menyelesaikan progres pengolahan sampah di TPST. Mereka diberikan waktu hingga 1 Desember 2023 agar menyelesaikan persiapannya dan mulai melakukan proses pengolahan secara penuh.
Jika hingga akhir tahun tidak sesuai komitmen, PT CMPP akan diberikan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. Hal itu dilakukan sesuai evaluasi yang digelar pada 31 Oktober 2023 lalu bahwa PT Bali CMPP menyanggupi melaksanakan pengoperasian penuh mulai 1 Desember.
Wakil Wali Kota Denpasar juga memberikan peringatan kepada PT Bali CMPP untuk segera melengkapi mesin yang ada di kawasan Tahura. Sebab, sampai saat ini TPST Tahura 1 belum memiliki peralatan terutama mesin. “Di titik Tahura mesin saja belum ada dipasang. Sampai kapan itu? Arahan Gubernur sudah jelas kita harus cepat menuntaskan sampah di Bali khususnya di Kota Denpasar. Jika ini tidak terealisasi dan pemutusan kontrak nanti, akan dikaji kembali langkah-langkah apa yang akan diambil,” ujarnya.
Menganggapi hal itu, General Manager PT Bali CMPP, I Gede Tirta Aryawan, mengakui pihaknya sudah diberi peringatan berkali-kali oleh pemerintah. Dengan diberikannya adendum keempat kalinya dan yang terakhir, pihaknya akan mengoptimalkan waktu yang ada.
Ia juga memastikan proses pengolahan sampah 60 persen dari kapasitas TPST Kertalangu sudah bisa dilakukan per 1 Desember 2023. “Kami pastikan dari komitmen kami kalau 1 Desember itu bisa melakukan pengolahan 270 ton per hari. Sampai akhir Desember kami pastikan 450 ton perhari,” katanya.
Menurut Tirta Aryawan, jika pemenuhan komitmen itu dirasa tidak bisa dilaksanakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Denpasar untuk tindak lanjutnya. *wid