Denpasar (bisnisbali.com)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mencatat jumlah penduduk Kota Denpasar berdasarkan data semester satu tahun 2023 sebanyak 660.984 orang dengan jumlah wajib KTP 506.409 orang. Dari jumlah itu yang sudah melakukan perekaman KTP hingga 29 Oktober 2023 sebanyak 500.293 orang atau 98,79 persen.
Kasi SIAK Disdukcapil Kota Denpasar Anak Agung Ayu Ekawathi saat diwawancarai, Rabu (1/11), mengatakan masih ada 6.116 wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Oleh karena itu perekaman e-KTP terus digencarkan di Denpasar, apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini untuk memastikan agar warga yang wajib KTP bisa memberikan hak pilihnya saat pemilu.
Disdukcapil Denpasar terus berupaya menjangkau warga yang belum melakukan perekaman KTP dengan jemput bola ke desa/kelurahan. “Kami juga melakukan perekaman langsung ke rumah-rumah penduduk yang sakit, ODGJ dan penyandang disabilitas,” katanya.
Pihaknya juga melakukan perekaman KTP ke sekolah-sekolah dengan menyasar siswa yang berumur 16 tahun atau berumur 17 tahun pada tahun 2024. “Akan tetapi Disdukcapil tidak saja melakukan jemput bola perekaman KTP saat menjelang Pemilu 2024. Jauh sebelumnya Disdukcapil sudah melakukan hal ini,” imbuh Ayu Ekawathi. *wid