Tabanan (bisnisbali.com)-Seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan kini dilengkapi Griya Restorative Justice/JR (Keadilan Restoratif). Pembentukan Griya JR Adhyaksa sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara tindak pidana di tingkat bawah dan mendekatkan pelayanan hukum.
Griya/Rumah RJ dirintis oleh Jaksa Agung sejak tahun lalu. Ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa serta sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Hal tersebut bertujuan menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku serta pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Griya RJ Adhyaksa di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Narendra Jatna, S.H., LLM., di Kantor Camat Kediri, Rabu (1/11). Acara dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Bali Ida Cokorda Anglurah Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda Tabanan, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab serta Camat se-Kabupaten Tabanan.
Narendra Jatna mengharapkan pembentukan Rumah RJ dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Selain itu, untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat bersama-sama penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
“Semangat membangun Rumah Restorative Justice agar terus dimaknai filosofinya di kemudian hari serta menjadi salah satu wujud nyata dan sebagai langkah awal dalam mewujudkan cita-cita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Sanjaya menyambut baik pembangunan Griya RJ sebagai wujud kolaborasi pembentukan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, ia memerintahkan jajaran dan para camat menyiapkan ruang rapat yang ada untuk mendukung kehadiran RJ. “Peran tokoh adat, tokoh masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh Griya RJ bisa dimaksimalkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sekiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pembinaan yang justru dapat menambah kerugian semua pihak,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati, S.H., menyampaikan pembentukan Griya RJ Adhyaksa dilaksanakan secara serentak di 10 kecamatan. “Griya RJ Adhyaksa menjadi sarana alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,” katanya. *man