DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar bersama PT Insight Investment Management memberikan bantuan berupa tanggungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang di Pasar Tematik Rakyat Ubud, Rabu (1/11) pagi. “Pedagang yang memperoleh bantuan ada di tiga pasar, yakni Pasar Tematik Rakyat Ubud, Pasar Gianyar dan Pasar Sukawati,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani.
Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan untuk pedagang di Pasar Rakyat Gianyar akan diserahkan pada Kamis (2/11) dan di Pasar Sukawati diserahkan Jumat (3/11). Pedagang yang memperoleh bantuan masing-masing di Pasar Tematik Rakyat Ubud berjumlah 368 orang, di Pasar Gianyar 245 orang dan di Pasar Sukawati sebanyak 315 pedagang. Total pedagang yang memperoleh bantuan berjumlah 928 orang.
‘’Bantuan ini memiliki jangka waktu tiga bulan terhitung mulai awal November sampai Januari tahun depan. Pemberian bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah konkret Pemkab Gianyar untuk memberikan perlindungan sosial yang layak bagi para pedagang,” terang Ida Ayu Surya.
Pihaknya juga mengungkapkan pentingnya kesadaran memiliki perlindungan sosial yang memadai. Dengan memiliki perlindungan maka akan mempunyai tingkat kinerja yang lebih fokus dalam berdagang dan tentunya tidak khawatir akan risiko yang mungkin terjadi. “Namun, harus diingat ini hanya bantuan selama tiga bulan. Dengan demikian setelah masa ini berakhir, bapak/ibu pedagang kalau berkeinginan memperpanjang BPJS harus ikut BPJS secara mandiri,” ujarnya.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary menambahkan, pedagang yang diusulkan sebanyak 1.459 orang, namun setelah diseleksi menjadi 928 pedagang. Hal tersebut tidak luput dari sinkronisasi data dari Dinas Sosial Kabupaten Gianyar yang mana pedagang yang tidak terdaftar atau lolos sebagai penerima bantuan sudah memiliki tanggungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau berusia di atas 65 tahun.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Arya menyampaikan, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. BPJS ini merupakan jaminan sosial, bukan asuransi yang dimiliki oleh negara. Santunan kematian berjumlah Rp42 juta dan kecelakaan kerja sampai harus masuk rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tentunya. *adv