UU PPSK Peluang dan Tantangan bagi BPR

erbitnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberi peluang dan tantangan bagi Bank Perkreditan Rakyat atau yang kini disebut Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

219
Ketua Perbarindo Bali I Ketut Komplit

Denpasar (bisnisbali.com)-Terbitnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberi peluang dan tantangan bagi Bank Perkreditan Rakyat atau yang kini disebut Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Hadirnya UU ini memberikan perluasan kegiatan usaha namun harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola pada industri BPR dan BPRS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Komplit saat diwawancarai, Kamis (26/10). Ketut Komplit mengatakan, Perubahan nomenklatur BPR/BPRS menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang tertuang dalam UU PPSK ini secara fundamental memberikan makna bahwa kegiatan usaha yang lebih luas. “Sebagai lembaga intermediasi dengan perluasan kegiatan usaha yang bisa dilakukan seperti penukaran valuta asing, melakukan transfer untuk kepentingan BPR maupun nasabah, penyertaan modal, boleh melakukan IPO, maupun melakukan cissie (perjanjian pengalihan pituang),” katanya.

Dengan diberlakukannya UU PPSK kata Ketut Komplit, memberi lebih banyak pilihan bagi BPR, tidak hanya menaruh dana idle di Bank Umum atau BPR. Disisi lain BPR sebagai lembaga intermediasi selalu melihat kondisi yang terjadi. Seperti dalam pembelian surat berharga dengan tendor lebih lama, harus diukur seberapa besar akan membeli surat berharga tersebut. Hal ini diakuinya akan dikaji dan diputuskan oleh BPR masing-masing.

Namun disi lain, perluasan kegiatan usaha ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri bagi BPR/BPRS. Menurutnya, tantangan BPR/BPRS dengan ada perluasan kegiatan usaha ini terutama pada peningkatan tata kelola perusahaan. Disamping itu, penerapan manajemen risiko juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam perluasan usaha ini nantinya. Terlebih kepatuhan BPR dalam hal teknologi dan SDM juga menjadi hal penting.

Disinggung terkait target dari Perbarindo ini dengan adanya UU PPSK, Ketut Komplit mengatakan, masih menunggu POJK sebagai peraturan yang mengatur jasa keuangan untuk bisa ditindak lanjuti. “DPD Perbarindo Bali (saat ini) mengantisasipasi dengan sosialisasi tentang IPO dan surat berharga,” terangnya.

Dijelaskannya, setelah disahkannya UU PPSK, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU PPSK diundangkan. *wid