Denpasa (bisnisbali.com) – Berbagai upaya promotif dan preventif dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut menjadi wujud komitmen dalam menekan angka kecelakaan kerja.
Komitmen itu diejawantahkan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) dengan penyerahan lahan parkir bagi pekerja disabilitas. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno menyampaikan, tahun 2023 ini pihaknya menjalankan Program Promotif dan Preventif tentang Penyesuaian Lingkungan Kerja Ramah Disabilitas.
Bantuan tersebut diserahkan kepada badan usaha yang telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Banuspa. “Penerima dengan kriteria tertib administrasi kepesertaan, tidak menunggak iuran dan melaporkan upah minimal sesuai dengan aturan yang ada,” katanya dalam siaran persnya Kamis (26/10).
Badan usaha yang mendapatkan bantuan program ini adalah PT Indomarco Prismatama Cabang Lombok. Penyerahan dilakukan di Kantor Indomarco Lombok dan diserahkan secara langsung kepada perwakilan badan usaha.
BPJamsostek Banuspa pun mengapresiasi Indomarco Lombok yang telah mempekerjakan kembali pegawainya yang mengalami kecacatan karena kecelakaan kerja.
“Ini merupakan salah satu bentuk Program Return To Work,” ungkapnya.
“Sedangkan Program Return To Work mencakup pendampingan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” lanjutnya.
Selain itu penyelenggaraan kegiatan promotif preventif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
Kemudian ini menyadarkan pekerja akan pentingnya prinsip K3 serta membantu badan usaha dalam melaksanakan keselamatan kerja dalam pekerjaan sehari-hari.
“Sehingga pekerja bisa bekerja terasa aman dan produktivitas bisa meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI secara resmi membuka kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang secara serentak juga dilakukan di 10 wilayah lainnya di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2016, perusahaan wajib melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui kerja sama promotif dan preventif bersama BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan turut andil dalam membantu, mendukung, dan mendorong perusahaan untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kegiatan ini mampu mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. #KerjaKerasBebasCemas.