Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliSiaga Darurat Bencana, Kadispar Tegaskan Bali Aman Dikunjungi Wisatawan

Siaga Darurat Bencana, Kadispar Tegaskan Bali Aman Dikunjungi Wisatawan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum lama ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali yang berlaku sejak 19 Oktober hingga 1 November 2023 mendatang.

Denpasar (bisnisbali.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum lama ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali yang berlaku sejak 19 Oktober hingga 1 November 2023 mendatang. Meski demikian, Bali masih tetap aman dikunjungi wisatawan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali  Tjokorda Bagus Pemayun saat diwawancarai, Rabu (25/10). Dikatakannya, keadaan Bali masih terkendali. Meski dalam status siaga darurat bencana, Bali masih aman untuk dikunjungi oleh wisatawan. “Dalam status siaga, tidak ada larangan aktivitas apa pun, termasuk kedatangan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri),” ujarnya.

Menurut Kadispar Bali, aktivitas yang menyangkut pariwisata masih berjalan normal. Meski begitu, kewaspadaan harus ditingkatkan. “Aktivitas pariwisaata tetap berjalan seperti biasa. Tapi mari semua pihak tingkatkan kewaspadaan melalui pengumuman ini,” katanya.

SK Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dikeluarkan karena Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Bali  memperkirakan Bali akan mengalami cuaca ekstrem dalam kurun waktu cukup lama serta berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya SK ini, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai kemudahan akses antara lain untuk mengerahkan sumber daya manusia (SDM), perawatan logistik dan lainnya.

Surat Keputusan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November mendatang. SK nantinya dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana. “Jadi (kehadiran SK ini), sebagai langkah untuk meminimalkan dampak yang terjadi,” pungkas Bagus Pemayun. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer