Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Desa Batubulan menjadi salah satu desa di Kecamatan Sukawati memanfaatkan program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN guna mencegah munculnya kasus sengketa tanah di masyarakat. Perbekel Desa Batubulan Dewa Gede Sumertha, SH. MH., di sela kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Rabu (25/10) mengatakan melalui program PTSL Pemerintah Desa Batubulan juga berupaya merampungkan hak komunal Desa Adat di Wilayah Desa Batubulan.
Dewa Gede Sumertha mengungkapkan sangat mendukung program pemerintah dalam bentuk PTSL. Ini dikarenakan memberikan kepastian dan penegasan hak atas tanah.
Perbekel Desa Batubulan menjelaskan melalui PTSL bisa menghindar adanya saling klaim antar pihak. Pemilik tanah tidak ragu untuk mengelola hak miliknya. “Di Batubulan program PTSL sudah di mulai sejak 2017, mangkin untuk yang tercecer dan Hak Komunal Desa Adat sudah hampir rampung terutama Pekarangan Desa,” ucapnya.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Gianyar, I Made Oka Darmawan, S.SiT., M.H membenarkan Rabu (25/10), Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 kepada masyarakat Desa Batubulan di Kantor Desa Batubulan Kecamatan Sukawati. Dari 41 sertifikat tanah yang diserahkan 16 diantaranya sertifikat tanah PKD. “Kami selaku Ketua Panitia PTSL ikut serta dalam kegiatan ini sekaligus penyerahan Sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Batubulan secara langsung,” jelasnya.*kup