Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliCegah Pungli, Kejari Gianyar dan Dinas PMD Berikan Penyuluhan Hukum di Desa...

Cegah Pungli, Kejari Gianyar dan Dinas PMD Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Suwat

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan Dinas PMD Kabupaten Gianyar memberikan penyuluhan hukum bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Suwat Kecamatan Gianyar, Kamis (26/10). Perbekel Desa Suwat, Ngakan Made Astawa mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program APBDes Tahun Anggaran 2023 dengan tema “Pungutan Desa dalam meningkatkan PAD Desa”.
Perbekel Desa Suwat mengungkapkan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut disampaikan bahwa segala macam pungutan yang ada di desa. Ini diharapkan agar terlaksana tertib administrasi.
Ngakan Made Astawa menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum ini juga untuk mencegah indikasi pungli yang bisa berakibat ke ranah hukum. “Kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan pungli di desa sehingga menjadi desa yang patuh dan taat dengan hukum,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum ini, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara, Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Wayan Sumadi, , Babinsa Serda Dewa Putu Dwi Jati Jaya, Bhabinkamtibmas Desa Suwat Aiptu AA Gde Agung, Ketua BPD I Nyoman Sukerta beserta anggota, Sekdes I Wayan Gede Nesa, Anggota LPM, para Kelihan Dinas Sedesa Suwat, Perangkat Desa dan Perwakilan masyarakat.*kup

Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Suwat.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer