Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliGagal Panen, 46 Hektar Sawah di Tabanan Diajukan Klaim AUTP

Gagal Panen, 46 Hektar Sawah di Tabanan Diajukan Klaim AUTP

Sebanyak 46 hektar lahan sawah di Kabupaten Tabanan diajukan untuk mendapatkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) akibat gagal panen.

Tabanan (bisnisbali.com)-Sebanyak 46 hektar lahan sawah di Kabupaten Tabanan diajukan untuk mendapatkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) akibat gagal panen. Luas sawah yang diajukan tersebut menyebar di sejumlah subak di tiga kecamatan, yaitu Kerambitan, Pupuan dan Selemadeg.

Sesuai data Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, sawah di Kecamatan Kerambitan yang diajukan mendapatkan klaim AUTP masing-masing berada di Subak Samsaman seluas 2 hektar dan di Subak Samsam 5 hektar. Selanjutnya di Kecamatan Pupuan, sawah yang dimohonkan menerima AUTP terletak di Subak Kendal seluas 9 hektar. Sementara di Kecamatan Selemadeg, sawah yang diajukan memperoleh klaim AUTP berlokasi di Subak Batulumbang seluas 7 hektar dan di Subak Antosari seluas 23 hektar.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan Ni Nyoman Ria Wati, Jumat (20/10), mengungkapkan sebanyak 46 hektar sawah diajukan mendapat klaim klaim Asuransi Usaha Tani Padi karena mengalami gagal panen. Penyebabnya adalah kemarau panjang atau kekeringan dan beberapa diakibatkan oleh serangan hama tikus. “Gagal panen akibat kemarau terjadi di Subak Samsaman, Samsam, Kendal dan Batulumbang. Sementara gagal panen yang disebabkan oleh tikus terjadi di Subak Antosari,” paparnya.

Terkait pengajuan klaim tersebut, kini pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) sebagai perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana program AUTP, sudah turun ke lapangan mengecek ke lokasi subak secara bertahap. Pengecekan menyangkut luas sawah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan klaim asuransi dan luas sawah yang terdampak.

Ria Wati menambahkan, pengajuan klaim AUTP sudah dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan pada awal Oktober lalu. Jika proses pengajuan berjalan lancar, kemungkinan pencairan klaim paling cepat hanya membutuhkan waktu satu bulan dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp35 juta. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer