Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Tidak sedikit masyarakat mengais rejeki dengan berjualan di trotoar yang melanggar perda ketertiban umum. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Kamis (19/10) mengatakan karena melanggar perda Satpol PP menertibkan beberapa pedagang di Seputaran Kawasan Ubud yang berjualan di fasilitas umum (trotoar).
Diungkapkannya, petugas satpol PP melakukan gerakan penertiban pedagang yang berjualan di fasum seperti di Desa Lodtunduh. Pedagang berjualan di fasum ini juga memicu terjadinya kemacetan di Jalan Raya menuju Ubud dan Sukawati.
Made Watha menjelaskan dalam penertiban pedagang di Desa Lodtunduh ini Satpol PP bersinergi dengan Dinas Perhubungan. “Petugas Pol PP dan Petugas dari Dishub turun menertibkan pedagang berjualan di fasum ini karena kerap memicu terjadi kemacetan lalu lintas,” ucapnya.
Dipaparkannya, pedagang ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan penertiban ini, Petugas Satpol PP mengajak warga atau pedagang untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat termasuk pengguna jalan.
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban pedagang berjualan di Fasum Desa Lodtunduh ini melibatkan Camat, beserta Klian Dinas. Pedagang yang berjualan di atas trotoar sebanyak 2 orang.
Para pedagang diberikan pembinaan langsung oleh petugas Satpol PP. Satu pedagang rombongnya sudah dimasukkan ke dalam warung. “Sementara satu pedagang lainnya meminta waktu kepada petugas Satpol PP untuk memindahkan barang dagangannya,” jelasnya.
Made Watha menambahkan kedua pedagang akan terus mendapatkan pemantauan petugas Satpol PP. Kalau yang bersangkutan masih membandel berjualan di fasum yang memicu kemacetan dan menggangu pejalan kaki akan diberikan tindakan tegas. “Jika masih melanggar untuk penertiban selanjutnya barang dagangan yang bersangkutan kita akan ambil dan angkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai dasar pembinaan lebih lanjut,” tegasnya. * kup