Mangupura (bisnisbali.com) –Pemerintah terus melakukan perbaikan kegiatan bisnis pertambangan mineral dan batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di Nusa Dua mengatakan, perbaikan tersebut dilaksanakan melalui beberapa hal.
Pertama, tata kelola pertambangan nasional antara lain meliputi peningkatan eksplorasi dan dana ketahanan cadangan, pengelolaan minerba (mineral dan batubara) yang transparan dan akuntabel, pengaturan tentang Surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kedua, keberpihakan pada kepentingan nasional antara lain melalui divestasi saham 51 persen, kebijakan peningkatan nilai tambah, pengendalian produksi dan penjualan untuk ekspor.
Ketiga, kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi antara lain jaminan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan pertambangan, insentif nonfiskal bagi perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi dan penerapan sanksi bagi yang tidak menerapkan hilirisasi.
Keempat, pengelolaan lingkungan hidup melalui kewajiban reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen, ketentuan tentang keseimbangan antara pemenuhan lahan yang sudah dibuka dengan lahan yang sudah direklamasi.
Kelima, penegakan hukum dengan melakukan penindakan hukum illegal mining atau pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penindakan bagi pemanfaatan perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
“Dengan besarnya potensi mineral dan batubara, dan tersedianya peluang pasar yang terbuka luas, serta kepastian kebijakan dan regulasi, pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk dapat berinvestasi pada hilirisasi mineral dan batubara,” katanya di Indonesia Mining Summit (IMS) 2023 dengan mengusung tema “Sustainable Downstream” di Mulia Resort Nusa Dua Bali.
Disampaikan IMS diharapkan dapat menghasilkan strategi dan solusi dalam upaya pengembangan hilirisasi industri tambang di Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki potensi mineral dan batubara yang sangat besar dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dan ketahanan industri nasional.
Ia pun mengatakan kebijakan minerba yang menjadi prioritas antara lain peningkatan eksplorasi sumberdaya cadangan minerba termasuk potensi logam tanah jarang dan mineral ktitis, reklamasi serta pasca tambang, kepastian berusaha dan kemudahan investasi, peningkatan TKDN dan peningkatan nilai tambah.
Peningkatan nilai tambah mineral memiliki peranan yang penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia antara lain digunakan sebagai bahan baku pembangkit solar, angin dan nuklir, kabel transmisi dan distribusi, serta baterai untuk kendaraan listrik dan pembangkit listrik EBT.
Strategi hilirisasi mineral diantaranya melalui upaya percepatan pengintegrasian supply chain antara tambang dan smelter, pengintegrasian industri pengguna bahan olahan mineral dan pengembangan industri lanjutan dan aplikatif dari hasil pengolahan atau pemurnian mineral.
Diakui beberapa komoditas utama yang menjadi prioritas untuk dikembangkan antara lain nikel, alumunium, tembaga, timah, besi, dan emas perak. *dik