Denpasar (bisnisbali.com) –Perkembangan indeks Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Bali tercatat 100,54 pada bulan September 2023, naik sebesar 1,52 persen dibandingkan kondisi bulan sebelumnya yang tercatat 99,04.
Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat, kenaikan ini dipengaruhi oleh kenaikan indeks yang diterima petani (It) sebesar 1,71 persen dari 116,03 menjadi 118,02 pada bulan September 2023, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 0,19 persen dari 117,16 menjadi 117,38.
Kepala BPS Bali Endang Retno Sri Subiyandani di Denpasar menyampaikan, indeks NTP Provinsi Bali pada September 2023 berada di atas angka 100. Hal ini mengindikasikan dalam tingkatan tertentu nilai tukar produk yang dihasilkan petani mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga petani, yang terdiri dari konsumsi rumah tangga dan biaya produksi pertanian.
Dari lima subsektor yang menjadi komponen penyusun indeks NTP, tiga subsektor yang mampu mencapai angka 100 pada September 2023 yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat, subsektor tanaman pangan, dan subsektor perikanan, sementara dua subsektor lainnya masih berada di bawah angka 100 yaitu subsektor hortikultura dan subsektor peternakan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, September 2023, indeks nilai tukar petani subsektor tanaman pangan tercatat naik setinggi 5,37 persen dari 98,30 pada Agustus 2023 menjadi 103,57.
Kenaikan indeks NTP pada subsektor tanaman pangan misalnya, disebabkan oleh kenaikan indeks yang diterima petani (It) setinggi 5,44 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks yang dibayar petani (Ib) yang tercatat setinggi 0,07 persen. It tercatat naik dari 115,18 menjadi 121,45 pada September 2023.
“Kenaikan pada It dipengaruhi oleh naiknya indeks kelompok padi setinggi 5,72 persen dan naiknya indeks kelompok palawija setinggi 1,42 persen. Sementara itu, Ib tercatat naik dari 117,18 menjadi 117,26,” katanya.
Hal ini disebabkan oleh naiknya indeks kelompok konsumsi rumah tangga setinggi 0,08 persen dan naiknya indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) setinggi 0,04 persen. *dik