Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi terkait hal-hal yang berpotensi menjadi permasalahan yang akan dihadapi pada Pemilu 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar Jumat (6/10).
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna dalam pertemuan tersebut mengatakan kegiatan pertemuan ini merupakan proses penyamaan persepsi sentra gakkumdu Gianyar terkait dengan norma-norma tindak pidana pemilu, dan evaluasi tahapan pemilu di Gianyar. “Ini baik pemilu 2014 maupun 2019, sebagai cegah dini terhadap potensi permasalahan,” ungkapnya
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka juga menyampaikan bahwa penyamaan presepsi dan pola komunikasi didalam Sentra Gakkumdu sangat penting dilakukan mengingat sebentar lagi tahapan Pemilu akan memasuki Tahapan Kampanye, Masa Tenang dan Pungut Hitung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta menyampaikan bahwa saat ini di Bawaslu Gianyar sendiri masih terkendala sarana dan prasarana terkait dengan Sentra Gakkumdu yang belum representatif. Sutirta menyampaikan bahwa Bawaslu Gianyar belum memiliki ruangan khusus untuk sentra gakkumdu dan penerimaan laporan.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan menuturkan Bawaslu Gianyar sendiri saat ini masih menggunakan ruangan, multifungsi dimana dalam 1 ruangan digunakan berbagai fungsinya seperti ruang rapat, ruang kerja dan ruang penerimaan laporan.
Julius Anthony dari Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan intelijen dari kejaksaan terkait ada atau tidaknya gejolak yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu di Gianyar. Kejaksaan Gianyar akan selalu menginformasikan kepada Bawaslu berkaitan dengan perkembangan politik di Kabupaten Gianyar
I Wayan Arta dari Polres Gianyar menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pelatihan dan antisipasi terkait pelanggran pidana Pemilu.bPolres Gianyar juga sudah menyiapkan posko aduan untuk melaporkan apabila terjadi tindak pidana Pemilu.*kup