Tabanan (bisnisbali.com) – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melakukan koreksi terhadap sejumlah komponen pada target penerimaan pajak daerah. Hal itu dilakukan untuk mengejar target PAD pada anggaran perubahan tahun 2023 yang mengalami kenaikan dari Rp500.405.058.600 menjadi Rp623.369.047.201.
Koreksi pada sejumlah penerimaan pajak daerah didasari masih adanya potensi peningkatan pendapatan. Sebab, hingga Rabu (4/10) lalu realisasi sejumlah komponen dalam penerimaan pajak daerah telah mampu menembus angka 100 persen dari target yang ditetapkan pada PAD anggaran induk. Sementara pendapatan dari sektor lainnya belum tercapai.
Penerimaan pajak daerah yang akan dikoreksi adalah pajak hotel yang telah mampu mengantongi 191 persen atau Rp16.861.328.887 dari target yang ditetapkan di anggaran induk Rp8.801.000.000. Selanjutnya penerimaan pajak restoran yang telah mampu mencapai 119 persen atau Rp15.536.571.401 dari target Rp12.948.000.000. Pajak hiburan terealisasi 789 persen atau Rp5.422.810.473 dari target Rp687.300.000. Terakhir pajak parkir dengan realisasi capaian 152 persen atau Rp171.355.250 dari target Rp112.320.000.
Kepala Bakeuda Tabanan Wayan Kotio, Kamis (5/10), mengatakan realisasi PAD anggaran induk sudah di angka 64,98 persen dan pendapatan daerah 72,52 persen atau setara Rp1,4 triliun lebih dari target Rp1,9 triliun lebih. Sementara PAD yang belum mencapai target masih berpotensi tercapai dalam dua bulan ke depan. “Kami optimis bisa mencapai karena sebelum pasang target sudah melakukan perhitungan yang disesuaikan dengan potensi penerimaan pajak,” ujarnya.
Penerimaan dari BPHTB sudah mencapai 90 persen atau tercapai Rp80.453.605.911 dari target induk Rp88.800.000.000. Selanjutnya penerimaan PBB sudah mencapai 60,73 persen atau Rp13.098.008.141 dari target induk Rp21.567.086.322. Sementara PPJ sudah mencapai 72,99 persen atau Rp22.626.555.255 dari target induk Rp31.000.000.000.
Untuk menopang PAD, Tabanan juga mendapat pos pendapatan dari pusat tahun ini, yakni DID Rp5,9 miliar dan Dana Desa yang meningkat menjadi Rp3,7 miliar. ”Khusus untuk Dana Desa sudah langsung ke desa, sedangkan DID digunakan untuk program pemerintah,” tegas Kotio. *man