Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Tim Satpol PP melakukan pengawasan penempatan material pasir dan kayu di Fasilitas umum (Fasum). Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Selasa (3/10) mengatakan dalam pengawasan tersebut puluhan petugas Satpol PP memberikan peringatan keras pemilik bahan material yang di tempatkan di Fasilitas Umum (Fasum) Seputaran Kawasan Blahbatuh dan Sukawati.
Diungkapkannya, penempatkan material bangunan di Fasum melanggar ketertiban umum. “Petugas Satpol PP telah memberikan peringatan keras karena pemilik bangunan menaruh bahan-bahan material di Fasum seperti pasir dan kayu” ucapnya.
Watha menjelaskan bahan bangunan tersebut ditempatkan di atas trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. “Pemilik bahan bangunan sudah diberikan penjelasan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Kasat Pol PP memaparkan penempatan material bangunan di fasum melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan material bangunan ini selain menganggu pemakai jalan serta membuat lingkungan kumuh.
Made Watha menambahkan setelah mendapatkan peringatan oleh petugas, pemilik bangunan sudah diminta membersihkan material bangunan di fasum dengan batas waktu pembersihan hanya 1 x 24 jam. Material bangunan tersebut wajib dibersihkan supaya tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki. “Pembersihan Fasum dari material bangunan untuk menciptakan kota yang bersih, asri, nyaman dan indah,” tegasnya. *kup