WARGA asing kini memiliki kemudahan untuk memiliki hunian di dalam negeri. Itu sesuai dengan kebijakan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) membuat wisatawan bisa membeli properti di dalam negeri.
WARGA asing kini memiliki kemudahan untuk memiliki hunian di dalam negeri. Itu sesuai dengan kebijakan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) membuat wisatawan bisa membeli properti di dalam negeri.