Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Setelah menerima keluhan segenap Prajuru Ketua Saba dan Prajuru Banjar se-Desa Adat Gianyar, Panglingsir Puri Agung Gianyar, Professor DR Anak Agung Gde Agung Sabtu (30/9) mempertanyakan status tanah tempat berdirinya Pasar Rakyat Gianyar.
Menurut Prof. Agung Gde Agung, berdasarkan keluhan yang disampaikan Prajuru Desa Adat Gianyar mengklaim asal usul tanah Pasar Rakyat Gianyar merupakan tanah Pekarangan Desa (PKD) Desa Adat Gianyar. Sementara Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam masa kepemimpinan Made Mahayastra-AA Gde Mayun mensertifikatkan tanah diklaim milik Desa Adat Gianyar menjadi tanah Pemkab Gianyar dengan sertifikat hak guna pakai.
Pensertifikatan tanah Pasar Rakyat Gianyar sebagai tanah PKD dinilai tanpa melalui perembugan dan pembicaraan dengan Prajuru Desa Adat Gianyar dan ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah daerah. “Pemerintah sebagai abdi masyarakat semestinya wajib mengikuti UU yang berlaku dan tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya.
Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta ketika diminta konfirmasinya Senin (2/10) menyampaikan upaya revitalisasi dan pensertifikatan tanah Pasar Rakyat Gianyar sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk mengoptimalkan kegiatan jual beli di Pasar Rakyat Gianyar. Melalui program revitalisasi Bupati Gianyar I Made Mahayastra dan Wakil Bupati AA. Gde Mayun menata Pasar Rakyat Gianyar sehingga tampilan menjadi lebih menarik dan representatif. “Pembangunan Pasar untuk kesejahteraan masyarakat Gianyar,” ucapnya.
Menyikapi pertanyaan Pelingsir Puri Agung Gianyar, Alit Mudiarta menyampaikan Pasar Rakyat Gianyar sudah dilengkapi sertifikat hak guna pakai. Beberapa dekade kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, kawasan tersebut memang diposisikan sebagai Pasar Umum Gianyar.
Pada kepemimpinan Agus Mahayastra- Agung Mayun, keberadaan pasar Gianyar direvitalisasi menjadi Pasar Rakyat Gianyar.
Tanah Pasar Rakyat Gianyar tertanggal 11 Mei 2021 telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai No 00261 luas 1.410 M2 dan Sertifikat Hak Pakai No. 00260 luas 10.060 M2 atas nama Pemkab Gianyar.
Alit Mudiarta menekankan penertiban sertifikat ini sudah tentu mengikuti mekanisme dan ketentuan dipersayaratkan oleh UU. “Saat ini kondisi di Kabupaten Gianyar sudah sangat kondusif, kami juga berharap pihak pelingsir Puri Gianyar juga ikut menjaga kondusifitas kondisi di Gianyar lebih- lebih menjelang perhelatan Pemilu Serentak 2024,” harapnya.
Alit Mudiarta menegaskan keberadaan tanah Pasar Rakyat Gianyar difungsikan untuk kepentingan umum, pensertifikatan Tanah Pasar Rakyat Gianyar terbit dengan Sertifikat Hak Pakai dan tercatat di OPD terkait. “Pensertifikatan tanah Pasar Rakyat Gianyar dengan sertifikat Hak Pakai, seluas luasnya untuk kepentingan umum,” jelasnya. *kup