Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliLarangan Medsos Sekaligus ’’Ecommerce’’ Dinilai Lindungi UMKM Lokal

Larangan Medsos Sekaligus ’’Ecommerce’’ Dinilai Lindungi UMKM Lokal

PEMERINTAH resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai ecommerce di dalam negeri.

PEMERINTAH resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai ecommerce di dalam negeri. Kebijakan tersebut diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag No 31/2023, sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM di dalam negeri.

Menyikapi kondisi tersebut pemerhati ekonomi, Bhima Yudhistira menyampaikan, keputusan Mendag RI sudah sangat positif. Menurutnya, sejak dua tahun terakhir telah banyak ekses negatif dari penggabungan sosial media dan e-commerce. Bhima memisalkan, ketika pedagang Tanah Abang yang menjual baju mengeluh sepi, itu sudah terlihat ada kejanggalan. Logikanya, Tanah Abang merupakan pusat grosir, mau barang dijual eceran di Tiktok Shop harusnya Tanah Abang tetap ramai. “Ketika dikeluhkan begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor,” terangnya.

Director Center Economic and Law Studies ini menilai, meski pelarangan itu sedikit terlambat, pelarangan social commerce diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing. Disinggung apakah ini tidak menjadi suatu kemunduran teknologi di bidang konsumsi, pihaknya pun menampik hal tersebut. Ia menilai justru teknologi harus dikendalikan.

“Sama kasusnya dengan fintech, dimana UMKM dirugikan karena bunga pinjaman mahal. Social commerce juga punya dampak negatif yang lebih besar ke produsen lokal,” paparnya.

Ia melihat, TikTok Shop lebih mendorong produsen besar dan impor barang mewah. Keduanya semakin melegit ditambah dengan promosi baik dari influencer atau artis.

Sementara itu Hilmi Adrianto, Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia mengatakan untuk sekarang, pihaknya masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut, serta dampaknya kepada bisnis Tokopedia.

Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Daerah Tokopedia, Emmiryzan mengatakan, sampai ini pihaknya hanya fokus kepada upaya perusahaan untuk berkinerja dengan lebih baik. Kenapa demikian, karena berbicara teknologi dan inovasi, perusahana hanya fokus apa yang bisa dilakukan agar dapat memberikan dampak yang lebih positif bagi para pelaku usaha di Tokopedia maupun kepada pengguna.

“Kami fokus apa yang bisa dilakukan tidak melihat apa yang dilakukan competitor. Apalagi di Tokopedia adalah bisnis kepercayaan,” katanya.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer