Ancaman Pidana bagi Pelaku Manipulasi Laporan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK) menuju terciptanya disiplin pasar dan penyediaan informasi keuangan yang berintegritas dan kredibel bagi publik demi mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional.

417
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena 

Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK) menuju terciptanya disiplin pasar dan penyediaan informasi keuangan yang berintegritas dan kredibel bagi publik demi mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada acara Forum Penguatan Governansi dan Integritas Pelaporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan yang dipantau di Denpasar menyebutkan, dalam penguatan governansi dan penegakan integritas di SJK, peran kualitas pelaporan keuangan menjadi hal yang sangat menentukan.

Pelaporan keuangan merupakan media komunikasi SJK yang dipahami seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK akan terus berupaya memastikan bahwa seluruh kegiatan sektor jasa keuangan menerapkan praktik governansi dan manajemen risiko yang baik dengan menjunjung tinggi integritas.

Dalam informasi tertulis OJK menerangkan, peran kualitas pelaporan yang kredibel dan berintegritas sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan menjadi hal yang sangat kritikal dan penting bagi regulator, konsumen, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena  menyampaikan, penguatan governansi dan integritas pelaporan keuangan membutuhkan dukungan regulasi, kualitas SDM profesi penunjang, seperti akuntan dan penilai serta penegakan penerapan reviu mutu, kode etik, standar, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Tantangan bagi pengurus Pelaku Usaha Jasa Keuangan diantaranya memastikan bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan transparan dan akuntabel, karena terdapat ancaman sanksi pidana dan denda yang besar di UU P2SK bagi pihak yang melakukan manipulasi laporan keuangan,” kata Sophia.

OJK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan profesi penunjang (akuntan) di sektor keuangan, diantaranya dengan menerbitkan penyempurnaan POJK Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 pada Juli 2023. Hal ini bertujuan untuk memperkuat disiplin pasar dan mendukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas.*dik