PEMERINTAH resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai ecommerce di dalam negeri. Kebijakan tersebut diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan baru ini sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM di dalam negeri.