Denpasar (bisnisbali.com)-Direalisasikan pada APBD Perubahan Tahun 2023, guru kontrak di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar akan menerima kenaikan gaji. Tercatat 571 orang guru kontrak di Denpasar dinaikkan gajinya dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per bulan.
Kadisdikpora Kota Denpasar A.A. Gede Wiratama saat dimintai konfirmasinya, Jumat (29/9), mengatakan 571 orang guru yang akan menerima kenaikan gaji terdiri atas guru PAUD sebanyak 12 orang, guru SD 455 orang dan guru SMP 104 orang. “Sesuai komitmen pimpinan bahwa guru kontrak merupakan prioritas untuk menerima peningkatan pendapatan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Denpasar,” ujarnya.
Pihaknya tidak memungkiri bahwa hingga saat ini Kota Denpasar masih kekurangan guru, baik di tingkat PAUD, SD maupun SMP. Akan tetapi pengangkatan guru kontrak di bawah naungan Disdikpora Denpasar terkendala moratorium dari pemerintah pusat. “Untuk saat ini sesuai aturan pemerintah pusat, kami tidak diizinkan mengangkat pegawai kontrak, salah satunya guru,” tegasnya.
Meski demikian, terdapat dua opsi lain yang dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan guru. Pertama mengangkat guru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batasan maksimal 20 persen. Kedua mengangkat guru dengan dana komite atas perdetujuan rapat komite.
“Atas moratorium ini agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, maka kepala sekolah dapat mengangkat guru dengan pembayaran menggunakan dana BOS maksimal 20 persen. Ketua komite juga dapat mengangkat guru atas persetujuan orangtua murid. Itulah opsi yang bisa dijalankan,” paparnya.
Menurut Wiratama, jika masih ditemukan orangtua murid keberatan atas pengangkatan guru oleh komite sekolah, itu merupakan ranah komite. Meski demikian, Disdikpora Kota Denpasar akan memprioritaskan pengangkatan guru, baik dari jalur PPPK maupun tenaga kontrak non-ASN jika sudah diizinkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau di SDN 8 Kesiman kami sudah dalami, itu atas kesepakatan orangtua siswa mengangkat guru. Guru yang diangkat komite akan bertugas sampai guru dari Disdikpora baik PNS, PPPK maupun guru tenaga kontrak sudah ditugaskan secara resmi,” pungkasnya. *wid