Denpasar (bisnisbali.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar bersama tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar, Bali, sukses mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Badan Usaha BS Resort and Spa. Badan Usaha ini menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2021.
Melalui Kejari Gianyar sebagai kuasanya.Tergugat langsung menyanggupi pembayaran dalam mediasi di PN Gianyar. Dimana berdasarkan hasil kesepakatan di persidangan, pihak Badan Usaha sepakat untuk melunasi seluruh tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebesar Rp. 58.738.611,89 dan dilakukan pembayaran pada saat itu juga.
Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, menjelaskan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menggalang kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Tenggara Barat beserta Kejaksaan Negeri se-Bali dengan harapan bisa menindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Memastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan bersinergi bersama pemerintah daerah, Kajati dan Kajari.
Untuk program pengawasan terpadu tahun 2023 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar),” ungkapnya dalam pers rilisnya.
Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).
Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).
Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial. Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang,” ujarnya.
“Kita ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja,” imbuhnya.
Pada strategi medium ini pihaknya akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, akan menyerahkan ke instansi berwenang. Harapannya, lanjut dia, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan pencetus penerapan Gugatan Sederhana bagi Badan Usaha Tidak Beritikad Baik dalam penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Wilayah Bali selanjutnya menjadi percontohan di wilayah-wilayah lainnya se-Indonesia.