Gianyar (Bisnis Bali.com) –
BPS telah merilis persentase penduduk miskin ekstrem di Kabupaten Gianyar sebesar 1,65 persen. Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana Kamis (28/9) mengatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar meragukan validasi data BPS dan berharap BPS bisa memberikan data nama dan alamat KK miskin (by name dan by dress) yang dimaksud secara lengkap sehingga Pemerintah Kabupaten Gianyar bisa segera didesak mengeluarkan kebijakan penanganan kemiskinan ekstrem tersebut.
Diungkapkannya, DPRD sudah meminta OPD terkait untuk verifikasi data kemiskinan di 6 kelurahan, dan 64 desa di Kabupaten Gianyar. Verifikasi dan validasi KK Miskin dilakukan OPD terkait bersama masing-masing Lurah dan Kepala Desa. “Ini diantaranya verifikasi data kemiskinan menggunakan berpatokan standar kemiskinan ekstrem seperti pendapatan Rp 10.700 per hari termasuk persyaratan tidak memiliki rumah yang layak,” ucapnya.
Ia menjelaskan data hasil musyawarah kelurahan (Muskel) atau musyawarah desa (Musdes) dari 7 kecamatan hanya terdata 48 KK yang masuk KK Miskin Ekstrem. Musdes dan Muskel ini mengacu data kemiskinan Tahun 2022 4,7 Persen atau 7.000 KK miskin yang terdata selama ini dan telah mendapatkan bantuan rutin seperti raskin dan lainnya dari pemerintah Kabupaten Gianyar termasuk program bedah rumah.
Dipaparkannya, jika dikalkulasikan data rilis BPS KK Miskin Ektrem di Kabupaten Gianyar Tahun 2022 sebesar 1,65 persen tentunya berbeda jauh dengan total KK miskin ekstrem hasil musdes. “Jika jumlah KK mencapai 200.000 KK dikalikan 1,65 persen maka KK Miskin ekstrem sekitar 3000-an KK Miskin Ekstrem,” jelasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi OPD melalui Musdes didapatkan 48 KK Miskin Ektrem di Kabupaten Gianyar meliputi Sukawati 1 KK , Blahbatuh 2 KK, Gianyar 9KK, Tegallalang 4 KK, Ubud 2KK, Payangan 14 KK dan Tampaksiring 16 KK. Jika dibandingkan KK Miskin Ekstrem hasil pendataan BPS 3.000- an tentu sangat berbeda jauh. “Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar meragukan validasi data BPS terkait KK Miskin Ekstrem di Kabupaten Gianyar,” kata Sudarsana.
Berdasarkan pendangan dewan, kemiskinan ekstrem merupakan keluarga yang betul-betul miskin dan masuk dalam kerak kemiskinan. Masyarakat KK miskin ekstrem ini tidak bisa keluar dari kesulitan kemiskinan tersebut seperti disabilitas, gangguan kejiwaan (kerak kemiskinan) atau keluarga miskin tidak berdaya dan wajib diberikan bantuan pemerintah. “Seperti disabilitas dewan bisa meminta PJ Bupati mengeluarkan mereka dari data miskin ekstrem dengan menjadikan mereka tenaga kontrak sesuai sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing- masing,” sarannya.
Untuk tidak menimbulkan kebingungan dan mempercepat penanganan KK Miskin Ektrem di Kabupaten Gianyar, BPS diharapkan bisa memberikan data lengkap terkait nama dan alamat lengkap KK Miskin Ekstrim di Gianyar sesuai pendataan BPS. Ini menyangkut nasib rakyat banyak, DPRD tentu memiliki kepentingan membedah data BPS dan memberikan masukan kepada PJ Bupati terkait kebijakan kedepan penanganan KK Miskin di Kabupaten Gianyar. “Jika tidak ada lengkap nama dan alamat 1,65 persen KK Miskin BPS, PJ Bupati tentu hanya akan berpatokan data 48 KK miskin ekstrem hasil verifikasi dan validasi OPD melalui Musdes atau Muskel,” tegasnya. *kup