Tabanan (bisnisbali.com) – Pendirian toko modern berjejaring menjamur di Kabupaten Tabanan. Akan tetapi tidak semua toko modern tersebut mengantongi izin. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan mencatat dari total 148 toko modern berjejaring yang ada, hanya 122 usaha yang memiliki izin, sedangkan sisanya tak berizin alias bodong.
Kepala Disperindag Kabupaten Tabanan Ni Made Murjani mengungkapkan, seiring geliat perekonomian di seluruh pelosok kecamatan saat ini, hal tersebut juga dibarengi oleh tumbuhnya berbagai sektor usaha, termasuk menjamurnya toko modern berjejaring. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap toko modern berjejaring di Kabupaten Tabanan, tercatat ada 148 usaha yang pendiriannya menyebar hampir di seluruh kecamatan saat ini. Namun, dari jumlah tersebut hanya ada 122 usaha toko modern berjejaring yang mengantongi izin, sedangkan sisanya atau 26 toko masih berstatus tidak memiliki izin.
“Kami sedang berproses, masih mengecek-ngecek juga sekaligus melakukan pengawasan di lapangan terhadap toko modern berjejaring. Hasilnya, 26 toko yang belum bisa menunjukkan izin usaha. Toko yang belum mengantongi izin mayoritas adalah Alfamart yang lokasi pendiriannya menyebar di sejumlah titik,’’ tuturnya, Rabu (27/9).
Terhadap toko yang belum mengantongi izin itu, pihaknya masih terus melakukan pengecekan, termasuk menelusuri berapa lama toko tersebut beroperasi tanpa izin. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas karena kewenangan Disperindag hanya sebatas pengawasan. “Kewenangan kami hanya pengawas. Kami belum boleh masuk terlalu dalam ke ranah itu, termasuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Murjani menerangkan, pemerintah daerah memiliki aturan dalam membatasi menjamurnya toko modern berjejaring. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 bab IV. Pasal 6 mengatur jarak pendirian minimarket. Minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan sampai 200 meter persegi dan bukan minimarket berjejaring paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar rakyat dan minimal 50 meter dari minimarket lainnya.
Selanjutnya minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 200 meterpersegi dan minimarket bukan berjejaring paling dekat dalam radius 1.000 meter dari pasar rakyat dan minimal 250 meter dari minimarket lainnya. Terakhir, penentuan jarak pendirian minimarket diukur berdasarkan titik terluar bangunan dengan titik terluar pasar tradisional dan minimarket yang terdekat.
“Selama ini untuk membatasi menjamurnya toko modern berjejaring hanya didasari pada perda. Kami tidak sampai sejauh itu memberikan batas atau kuota di masing-masing kecamatan untuk pendirian toko modern berjejaring,” pungkas Murjani. *man