Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliPIP Salurkan Rp1,85 Triliun, Masyarakat Punya Banyak Pilihan Dapatkan Pembiayaan

PIP Salurkan Rp1,85 Triliun, Masyarakat Punya Banyak Pilihan Dapatkan Pembiayaan

Denpasar (bisnisbali.com) – Masyarakat atau pelaku usaha yang belum bisa atau mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan (non-bankable / underserved ) kini tidak perlu khawatir untuk memperoleh pembiayaan. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi koordinator pendanaan pembiayaan ultra mikro, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pembiayaan dan pendampingan baszi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan.

“Tujuannya agar usaha ultra mikro mendapatkan pembiayaan yang mudah dan cepat serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah,” kata Direktur Utama PIP, Ismed Saputra di Denpasar, Selasa (26/9).

Menurutnya PIP telah menjangkau 9,1 juta debitur dengan total penyaluran hingga mencapai Rp33,4 triliun per 19 September 2023. Capaian ini melibatkan 72 penyalur lembaga keuangan bukan bank yang menjangkau 509 dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Debitur tersebar di selurun wilayah mulai dari Sabang sampai Merauke.

“Khusus untuk Wilayah Bali Nusa Tenggara, tercatat tellah ada 496,5 ribu debitur dengan total pembiayaan yang disalurkan melalui Rp1,85 triliun,” ujarnya.

Ismed mengatakan penyaluran di Bali melibatkan sepuluh penyalur, yakni PNM, Pegadaian, KSPS UGT Sidogiri, KSP Sari Sedana Bali, KSP Sila Mukti. KSP Jujur Utama Mandiri, KSU Krama Bali, KSP Guna Prima Dana, PT REFI dan LKM Gentha Persada.

“Sebagian besar pelaku usaha yang menjadi debitur adalah perempuan yang persentasenya mencapai 95 persen. Sisanya merupakan debitur laki-laki,” ujarnya.

Pembiayaan yang disalurkan kepada para pelaku usaha ultra mikro memiliki kualitas yang baik ditunjukkan dengan angka non performing loan (NPL) yang rendah. Itu karena pada prinsipnya, selain menyalurkan pembiayaan PIP juga memberdayakan pelaku usaha ultra mikro melalui pelatihan, inkubasi, promosi dan pemberdayaan.

Ismed menjelaskan pelatihan diberikan mulai dari teknis usaha, pembukuan keuangan branding produk, hingga pemasaran online. Untuk inkubasi, PIP memberikan pendampingan pada aspek pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, pengelolaain keuangan dan pemasaran produk.

Sementara itu, untuk promosi, PIP memberikan dukungan melalui promosi di media sosial PIP, marketplace, lelang produk online, pameran produk offline, Gerai UMi di pusat perbelanjaan serta publikasi melalui media massa. Diakui pemberdayaan berbasis komunitas dan terintegrasi pada sektor pertanian dan produk kerajinan.

Lebih lanjut diterangkan dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMI, PIP melakukan validasi debitur melalui nomor Induk kependudukan (NIK) sesuai data Dukcapil dan tidak sedang menerima KUR yang dilakukan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi. Dalam menyalurkan pembiayaan, PIP memiliki dua skema pembiayaan, yakni langsung dan tidaik langsung. Penyaluran langsung dilakukan dengan melibatkan penyalur dalama bentuk lembaga keuangan bukan bank (LKBB) non afiliasi pemerintah maupun afiliasi pemerintah. Sementara, penyaluran tidak langsung melibatkan Bahana sebeluma dananya disalurkan ke LKBB.

Ditegaskan, penyalur ini juga wajib melakukan pendampingan agar usaha ultra mikro bisa bertumbuh. Pendampingan dilakukan dengan pemberian motivasi usaha, peningkatan kapasitas SDM, konsultasi terkait usaha, pengawasan terhadap debitur dan bentuk pendampingan lainnya.

PIP juga menggandeng stakeholder lain seperti pemerintah daerah. Misalnya, dengan melakukam edukasi dan sosialisasi tentang pembiayaan UMi kepada LKBB (LKM dan Koperasi) dan pelaku usaha mikro, peningkatan ketersediaan dan akses pembiavaan UMi bagi pelaku usaha mikrio (identifikasi dan pendampingan LKBB calon penyalur UMi). Termasuk, kemudahan akses pembiayaan bag masyarakat sekaligus penguatan kelembagaan LKBB (LKM dan Koperasi), di antaranya dalam bentuk penyediaan dana APBD untuk pembiayaan, imbal jasa penjaminan dan/atau subsidi bunga atau marjin.

Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah juga bisa dilakukan melalut pengembangan usaha mikro atau pembinaan dan pengawasan terhadap penyalur pembiayaan UMI.*dik

 

 

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer