Denpasar (bisnisbali.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar masih berharap Pemkot Denpasar diberikan wewenang mengelola Pelabuhan Sanur yang saat ini masih diurus oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa. Sebab, Pelabuhan Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal yang tanggung jawabnya diberikan kepada pemerintah kota.
Hal itu diungkapkan Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sariawan saat diwawancarai, Senin (25/9). Dikatakannya, Pemkot Denpasar terus berupaya mengajukan pengelolaan Pelabuhan Sanur sesuai rencana sebelumnya. Ditambah lagi sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pelabuhan tersebut masih tanggung jawab pemerintah kota.
“Aturannya jelas, Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal. Ini tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional serta tata ruang kota dan provinsi. Dalam pembagian urusan tugas yang diatur UU 23 Tahun 2014, pelabuhan (pengumpan lokal) tersebut tanggung jawab pemerintah kota. Itu dasarnya,” paparnya.
Menurut Sariawan, jangan sampai Pelabuhan Sanur yang sebelumnya merupakan aset Kota Denpasar malah dikelola pihak lain. Kalau dioperasikan pihak lain, ia menganggap pemerintah pusat melakukan pembangunan tidak menguntungkan pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan PAD.
Sejak pembicaraan awal, karena ada aset Pemkot Denpasar seluas 74 are yang sudah diserahkan ke pusat, maka ini harusnya bisa dikelola. “Pada kenyataannya kami belum dilibatkan. Kami masih menginginkan itu dan sudah kami sampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan yang datang ke Pelabuhan Sanur. Saat masih masa pemeliharaan sampai Februari 2023. Nah, setelah itu bagaimana?” kilahnya.
Ditambahkannya, selama pengelolaan saat ini, KSOP tidak melibatkan pihak Pemkot Denpasar. Padahal, segala aturan dan SDM sudah disiapkan. “Kami sudah sangat siap melakukan pengelolaan sejak sebelum pembangunan dan menyiapkan proses dermaga. Kami bisa dan sudah siap mengelola,” pungkas Kadishub Denpasar. *wid