Denpasar (bisnisbali.com) – Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Klian Adat se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Itu tertuang dalam penyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Klian Adat se-Kota Denpasar di Wantilan Pura Agung Lokanatha, Denpasar, Selasa (26/9). Keikutsertaan Klian Adat dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya menjamim risiko kerja bagi klian adat, sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung penguatan adat dan budaya Bali, khususnya Kota Denpasar.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam arahannya menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi pilar-pilar adat di Kota Denpasar. Adapun beberapa sektor telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Mulai dari Sulinggih, Pemangku Kahyangan Tiga, Bandesa Adat, Pakaseh, Pangliman, petani dan kini Klian Adat.
Lebih lanjut dijelaskan, pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberikan jaminan bagi masyarakatnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para klian adat untuk terus ngayah dalam menjaga adat, budaya dan tradisi Bali.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini kami berharap Klian Adat memiliki jaminan resiko kerja, sehingga lebih bersemangat dalam ngayah menjaga adat, tradisi dan budaya Bali,” ujarnya
Diharapkan dalam menjalankan tugas klian adat tidak perlu khawatir lagi lantaran telah mengikuti jaminan sosial. Program ini memberikan manfaat sesuai dengan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung pilar-pilar adat.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, sebanyak 343 Klian Adat se-Kota Denpasar telah terdaftar sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pilar adat di Kota Denpasar. Dimana, kali ini turut diserahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi klian adat se-Kota Denpasar.
“Kami berharap semoga program ini memberikan kemanfaatan bagi klian adat se-Kota Denpasar,” ujarnya
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar menjelaskan, bahwa jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Klian Adat se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat oleh Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, jamiman yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas dan Jaminan Kematian dengan santunan sebesar Rp42 juta. Pihaknya mengingatkan bahwa peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan dibatasi maksimal usia 65 Tahun.
Sementara, salah seorang Kalian Adat, I Made Sudira dari Banjar Geladag mengucapkan terimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap klian adat se-Kota Denpasar. Tentunya, program ini sangat bermanfaat dalam menjamin resiko kerja sebagai Klian Adat.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kota Denpasar, yang dalam hal ini Walikota Denpasar yang telah memberikan jaminan sosial bagi klian adat,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, Kadis Perindag Kota Denpasar, Nyoman Sri Utari, Camat se-Kota Denpasar, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar, Ketua Sabha Upadesa, I Wayan Meganada, Bandesa Adat se-Kota Denpasar, Forum Perbekel Lurah se-Kota Denpasar serta Klian Adat se-Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut turut diserahkan bantuan paket sembako kepada perwakilan klian adat.*