Denpasar (bisnisbali.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar sepanjang Januari hingga Agustus 2023 telah membayarkan manfaat klaim untuk pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp 342 miliar rupiah lebih kepada 21.097 kasus.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, menjelaskan, dari empat program BPJamsostek yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT sebesar Rp 281 miliar lebih dengan jumlah peserta 16.355 kasus.
“Jumlah peserta hingga Agustus 2023 untuk tenaga aktif PU mencapai 424.997 dan tenaga aktif BPU mencapai 116.573,” katanya.
Ia pun menerangkan JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif, mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJamsostek dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring.
Cep Nandi Yunandar mengatakan untuk tahun 2023 akan fokus mendorong kepesertaan di sektor non formal atau pekerja mandiri karena cakupan kepesertaannya masih di kisaran 12 persen.
Sedangkan untuk pekerja formal, cakupannya sudah di atas 80 persen. Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya maka sektor informal menjadi target utama BPJamsostek Cabang Bali Denpasar.
“Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga merasa butuh akan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pihaknya juga terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
“Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja,” paparnya
Padahal, BPJamsostek telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja.*