Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil melakukan pengungkapan 2 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ubud, kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh petugas ini yakni pencurian konter HP dan pencurian barang milik wisatawan di dalam villa.
Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, melaksanakan pengungkapan kasus pada Senin (11/9) di Mapolsek Ubud.
Kasus yang berhasil diungkap oleh petugas ini adalah kasus pencurian barang milik wisatawan pada Rabu, tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di Villa Queendom yang berlokasi di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pelaku diketahui bernama Harianto alias Yanto (35) asal Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember Jawa Timur, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban yakni 1 buah laptop macbook pro, 1 buah handphone, 1 buah microphone, 1 buah tas kecil warna putih yang didalamnya berisi 1 buah cincin emas putih dengan 9 butir berlian beserta kotaknya, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah passport Australia, 1 buah buah SIM International dan surat-surat cincin emas putih dengan 9 butir berlian, 1 buah tas gandong merek Tom Bihn warna hitam. Korban pun mengalami kerugian Rp 250.000.000,- Juta.
“Korban yang merupakan Warga Negara Asing itu kemudian melaporkan kejadian ke petugas kepolisian Polsek Ubud, berbekal laporan itu kami langsung memburu pelaku hingga ke Jember Jawa Timur dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan kita amankan ke Polsek Ubud,” ucap Kapolsek Ubud.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kemudian kasus yang kedua yang berhasil diungkap oleh petugas kepolisian Polsek Ubud yakni kasus pencurian uang di dalam konter HP yang terjadi pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 00.45 Wita, bertempat di Toko Handphone Nina Cell yang berlokasi di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dimana, pada saat korban yakni pemilik konter HP sedang berada di rumah korban yang berlokasi di Banjar Kanginan, Kel/Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, korban yang sebelum tidur terbiasa melihat rekaman cctv yang ada di Toko Handphone Nina Cell milik korban yang berlokasi di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar melalui Handphone dengan pelaku atas nama Muhammad Pitrah, pria usia 21 tahun asal Bandung Jawa Barat.
“Korban melihat pada rekaman CCTV ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam Toko milik korban tersebut, melihat rekaman CCTV tersebut korban langsung menuju ke Toko miliknya. Selanjutnya sekira pukul 00.45 wita saat korban tiba dan masuk ke dalam toko untuk melihat-lihat apakah ada orang yang berada di dalam Toko, namun pada saat itu korban tidak melihat ada orang di dalam Toko milik korban tersebut,” ujar Kapolsek.
Karena korban tidak ada melihat orang berada di dalam Toko, Selanjutnya tidak berselang lama korban mendengar ada teriakan dari salah satu warga yang mengatakan bahwa ada laki-laki yang ditemukan di depan kamar mandi milik tuan rumah korban dan selanjutnya laki-laki tersebut diamankan, tidak berselang lama datang Petugas Kepolisian Polsek Ubud, saat dilakukan interogasi laki-laki tersebut mengaku telah mengambil uang di Toko Handphone milik korban sebesar Rp 9.517.000,-.
Pada saat dilakukan pemeriksaan korban mendapatkan uang yang diambil dari dalam Toko milik korban tersebut berada di saku dan di dalam celana yang digunakan laki-laki tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Ubud mengamankan laki-laki tersebut beserta dengan barang-barang yang ditemukan di tempat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. “Saat ini, kedua pelaku sedang dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Ubud,” jelas Kompol I Made Uder. *kup