Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Petugas Satpol PP kembali menertibkan pedagang yang berjualan di fasilitas umum (Fasum). Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Kamis (7/9) mengatakan petugas satpol telah memberangus salah satu pedagang yang berjualan trotoar yang selama ini digunakan pejalan kaki di Br. Jasri Desa Blega Blahbatuh.
Diungkapkannya, pedagang tersebut berjualan di fasum Jalan Raya Belega. Dalam penertiban tersebut petugas Satpol PP mengamankan sebanyak 15 paso plastik untuk barang bukti sebagai dasar pembinaan.
Made Watha menjelaskan pedagang yang berjualan di fasum ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Pedagang ini mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP. “Jika sampai dengan 3 kali melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas,” ucapnya.
Kasat Pol PP menekankan penertiban pedagang yang berjualan di fasum guna mewujudkan kota yang bersih dan asri. Ini guna memberikan kenyamanan masyarakat terutama pejalan kaki dan pemakai jalan supaya aman tidak ada hambatan. *Kup