Tabanan (bisnisbali.com)–Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II berakhir pada 31 Agustus lalu. Meski begitu, animo wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Tabanan tetap tinggi. Itu tercermin dari ramainya antrean pengguna layanan drive thru (tanpa turun) dan layanan langsung pada loket pembayaran yang berpengaruh pada tingginya capaian target saat ini.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan) I Ketut Sadar, Selasa (5/9), mengungkapkan program kebijakan Gubernur Bali melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB II sudah berakhir Agustus. Wajib pajak tetap antusias melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan dan membayar tunggakan pajak yang sudah jatuh tempo. WP yang menggunakan layanan Samsat Gelis drive true saat membayar mencapai 200 unit kendaraan roda dua per hari. Sementara wajib pajak yang membayar pajak kendaraan roda empat di loket masih tetap tinggi di angka 200-250 unit kendaraan sehari.
Menurutnya, besarnya animo wajib pajak ditopang oleh peningkatan layanan sehingga makin mempermudah WP membayar kewajibannya. Salah satunya melalui layanan Samsat Gelis drive thru yang mana wajib pajak hanya membutuhkan waktu 3 menit melakukan transaksi langsung di atas kendaraan menuju loket pembayaran. “Dengan menunjukkan STNK dan KTP asli, wajib pajak bisa langsung bertransaksi melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Gelis drive thru,” tuturnya.
Sadar menjelaskan, peningkatan layanan kepada wajib pajak membuat raihan realisasi target PKB dan BBNKB II di Samsat Tabanan tumbuh menggembirakan. Hingga 4 September 2023, Kantor Samsat Tabanan berhasil mengantongi realisasi target PKB tahunan sebesar 77,28 persen atau dari target Rp120.597.979.000 telah tercapai Rp93.206.707.400. Sementara realisasi target BBNKB II sudah mencapai 117,22 persen atau dari target Rp52.862.968.000 sudah terealisasi Rp61.969.145.000.
Melihat realisasi PKB yang sudah 77,28 persen, ia optimis pada sisa waktu yang ada atau sebelum akhir tahun 2023 nanti target tahunan akan terlampaui. Sebab, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah agar wajib pajak taat membayar atau tertib administrasi. Di antaranya melalui mekanisme penegakan aturan yaitu kegiatan razia atau operasi gabungan empat kali sebulan dengan menggandeng Polres Tabanan, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan.
Selain itu, petugas Samsat Tabanan akan menggunakan kendaraan keliling menginformasikan melalui pengeras suara menyasar pusat keramaian hingga pelosok desa untuk menyadarkan wajib pajak membayar pajak sekaligus dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target. *man