Denpasar (bisnisbali.com)-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kota Denpasar diminta melakukan belanja berdasarkan keperluan riil dan skala prioritas. Usulan tersebut merupakan salah satu saran yang diberikan DPRD berkaitan dengan disahkannya Rancangan APBD Perubahan 2023 menjadi Perda dalam sidang paripurna belum lama ini.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Denpasar I Made Sukarmana, S.H., Selasa (5/9). Menurutnya, selama ini sering terjadi usulan belanja tidak berdasarkan skala prioritas yang berdampak pada struktur APBD. Pihaknya menyarankan agar ke depannya dilakukan perbaikan dalam melakukan tata kelola keuangan daerah, terutama harus mengacu pada prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, akuntabel dan aspiratif dalam penganggarannya.
Sukarmana juga berharap belanja daerah dapat memberikan stimulus terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini pula yang akan berujung pada pemerataan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan harapan itu, pengelolaan dana belanja sejak proses perencanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh dan memperhatikan empat aspek tersebut di atas, yakni efisiensi, transparansi, akuntabel dan aspiratif.
Seperti diketahui, dalam APBD Perubahan 2023 ini Wali Kota Denpasar merancang Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya sebesar Rp2,12 triliun lebih, setelah perubahan dirancang Rp2,29 triliun lebih. Selanjutnya Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dirancang Rp2,70 triliun lebih atau bertambah Rp348,55 miliar lebih.
Dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp413,36 miliar lebih. Rencananya defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp448,94 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp35,57 miliar lebih. *wid