Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Udayana, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar mengelar penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Gianyar Selasa (5/9). Kegiatan penyuluhan ini digelar di Wantilan Rumah Tahanan Gianyar.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar, Anak Agung Gde Putra Aribawa mengatakan
Tim Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana melaksanakan Prodeo tentang penyuluhan hukum cuma-cuma (Prodeo) kepada WBP Rutan Gianyar. Penyuluhan maupun konsultasi hukum ini diharapkan dapat membuka wawasan warga binaan untuk lebih sadar hukum dan dapat mempelajari dan memahami secara detail terkait proses hukum yang sedang dijalaninya. “Kami berharap dengan kegiatan ini dapat lebih membuka wawasan berpikir bagi WBP sehingga kelak saat keluar dan seandainya berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa saja yang dapat ditempuh,” ucap Anak Agung Gde Putra Aribawa.
Dekan Fakultas Universitas Udayana, Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi, mengatakan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum. Oleh karena itu WBP difasilitasi akses untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapat perlindungan hukum serta pendampingan hukum demi sebuah keadilan.“Warga binaan harus mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan begitu, mereka bisa menjalani masa pidananya dengan baik dan bermanfaat,” ungkap Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi, S.H., M.H.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber tim Penyuluh Hukum Kanwil Bali tentang Hak Asasi Manusia dari Ratih Rosmayuani dan I Gde Adi Saputra dan dilanjutkan oleh narasumber Ketua LKBH FH Unud, Dr.I Nyoman Prabu Buana Rumiarta terkait konsultasi hukum. *Kup