Tabanan (bisnisbali.com)–Memaksimalkan pengelolaan sampah di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menambah pengoperasian dua alat berat (mesin excavator dan mesin bulldozer). Kini TPA Mandung memiliki lima unit alat berat siap pakai untuk menangani sampah yang masuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ekayana, Senin (4/9), mengungkapkan penambahan dua alat berat di TPA Mandung merupakan salah satu bentuk perhatian Bupati Tabanan terkait pengelolaan sampah. Ketika Tabanan mengalami darurat sampah pada akhir tahun 2022 lalu ternyata akar permasalahannya karena sampah yang dikirim ke TPA belum dipilah.
Hal itu diperparah lagi oleh kondisi TPA Madung yang sudah penuh dan keberadaan alat berat yang kurang optimal karena sering rusak. Di sisi lain, keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Kota Tabanan membuat kurang indahnya kota atau terkesan kumuh.
”Didasari permasalahan tersebut, bapak Bupati kemudian memerintahkan solusi apa yang harus dilakukan. Oleh karena alat berat di TPA yang sering bermasalah, maka kami usulkan pembelian alat dan disetujui. Alat tersebut sudah ada di lokasi, beroperasi sejak 30 Agustus 2023 lalu,” tutur Putu Ekayana.
Dengan tambahan dua alat berat senilai sekitar Rp3 miliar tersebut, TPA Mandung kini total memiliki lima alat berat siap beroperasi, masing-masing dua unit mesin excavator, dua unit mesin bulldozer dan satu unit mesin dozer. Sementara ada dua unit alat berat lainnya di TPA yaitu mesin excavator dan mesin bulldozer dalam kondisi mangkrak karena rusak berat.
Terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Tabanan ke depannya, pihaknya akan merancang inovasi baru melalui program ‘Tabanan Jagat Kerthi’ atau Tabanan Menjaga Lingkungan, salah satunya sampah. Program ini mengarahkan desa untuk swakelola mengelola sampah dan nantinya didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang kini sedang dalam proses di bagian hukum. ‘’Kewenangan pengelolaan sampah akan dibagi habis, baik di desa, kecamatan maupun kabupaten,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dan desa adat dapat mengubah pola pikir bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama dan dikelola oleh masyarakat sendiri dari sumbernya. Hal itu sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, program Tabanan Jagat Kerthi yang akan diluncurkan dan sudah uji publik dengan sejumlah desa di Kota Tabanan. Program tersebut akan diluncurkan pada 2024 seiring terbitnya Perpub yang kini sedang berproses.
Saat ini dari total 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan, 127 desa sudah swakelola penanganan sampah, sedangkan 6 desa masih menjadi layanan DLH (4 di Kecamatan Tabanan dan 2 di Kecamatan Kediri). *man