Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Di tengah suasana duka akibat kecelakaan kerja di Ayu Terra Resort Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar perwakilan keluarga 5 orang karyawan yang menjadi korban melaksanakan pertemuan dengan manajemen Ayu Terra Resort Sabtu (2/9). Kegiatan pertemuan ini dimediasi Plt. Camat Ubud, I Made Raka Adnyana SH.MAP, Kapolsek Ubud Kompol. I Made Uder,A.Md, S.H., M.Ag., dan disaksikan langsung oleh Bendesa Kedewatan, dan Klian Dinas setempat.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Ada 6 butir kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut.
Pertama sepakat bahwa pihak manajemen memberikan santunan untuk upacara pengabenan Rp 35 juta.
Kedua untuk asuransi kecelakaan kerja karyawan akan tetap diberikan secara utuh besarnya diperkirakan Rp 42 juta.
Ketiga disepakati ada santunan sukarela yang diberikan pihak manajemen untuk pihak keluarga korban yang jumlahnya akan ditentukan kemudian sesuai dengan keikhlasan manajemen.
Keempat biaya-biaya yang ada kaitan dengan rumah sakit pada saat perawatan dan keluar rumah sakit ditanggung oleh pihak manajemen.
Kelima dari masing-masing pihak keluarga korban telah menyatakan untuk peristiwa ini diselesaikan secara damai dan tidak melanjutkan untuk dilakukan proses hukum (Surat pernyataan tidak menuntut terlampir).
Keenam untuk penyerahan santunan upacara, BPJS, dan santunan sukarela manajemen akan diserahkan pada hari Senin 4 September 2023.
Made Raka Adnyana menegaskan kedua belah pihak baik keluarga korban maupun pihak manajemen telah membuat kesepakatan damai. “Ini juga dilengkapi pernyataan bermaterai yang penandatangan disaksikan pihak kepolisian, unsur pemerintah kecamatan, Bendesa Kedewatan dan Klian Dinas setempat,” ucapnya. *Kup