Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) Agung 2023, Polres Gianyar berhasil mengerebek gudang narkotika sejumlah kasus yang berhubungan dengan penyakit masyarakat khususnya peredaran narkotika.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, S.I K Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra Jumat (1/9) mengatakan bahwa terdapat 10 kasus yang berhasil diungkap dalam operasi pekat ini 6 kasus pidana dan 4 Kasus narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira, SH mengatakan
Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek tempat penyimpanan atau gudang narkoba dengan pelaku 2 orang residivis atas nama AS (43) asal Banyuwangi dan FI (23) asal Banyuwangi Selasa (15/8) pukul 19.40 Wita pelaku AS diamankan sebuah rumah kos yang di jadikan gudang narkoba di Lingkungan Candi Baru Kelurahan/ Kecamatan Gianyar. Dari pelaku diamankan narkotika jenis sabu seberat 267,19 gram netto dan exstasy sebanyak 249 butir atau 89,64 gram netto untuk diedarkan. Pelaku disangka dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di Gudang Narkoba di Lingkungan Candi Baru Kelurahan Gianyar juga diamankan GNEP alias Eka (42) asal Gianyar dengan barang bukti sabu 0,08 gram netto dan exstasy 0,1 gram netto untuk diedarkan.
AKP Made Putra Yudistira, menyampaikan 3 kasus narkotika lainnya dengan pelaku GACP (28) dan Kl (26) asal Sidemen Karangasem, G (48) asal Lampung dan BK (35) asal Pati Banjarmasin, serta NR (35) asal Desa Tembok Kecamatan Tejakula. “Untuk narkotika ada 4 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan total sebanyak 249 butir estasy dan 268,08 gram sabu,” tandasnya.*kup