Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) Agung 2023, Polres Gianyar berhasil melakukan pengungkapan 10 kasus terdiri dari 1 kasus curanmor, 1 kasus curat, 1 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi, 2 kasus TPPO, dan 4 kasus narkoba.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, S.I K Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra di Mapolres Gianyar, Jumat (1/9) mengatakan masyarakat Gianyar khususnya diminta mewaspadai aksi curanmor di tempat rawan seperti parkir di luar lingkungan pura termasuk di lokasi parkir objek wisata.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, S.I K mengungkapkan Satuan Reskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan pelaku berisial R (19) asal Madura karena terbukti mengambil sebuah motor Honda BEAT warna hitam di Kelurahan Bitera Sabtu (29/7) sekitar Pukul 21.00 Wita. Pelaku menitipkan barang bukti hasil curian ke temannya di Seputaran Renon Denpasar.
Pelaku R disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.
Sesuai petunjuk Kapolres Gianyar, AKP Ario Seno mengimbau kapada warga khususnya terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor. Masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. ” Apalagi kendaraan yang diparkir dalam kondisi kunci masih nyantol, akan memunculkan niat dan memudahkan pelaku curanmor dalam beraksi,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar melihat saat ini banyak digelar cukup banyak digelar upacara adat keagamaan di Gianyar dan Bali pada umumnya. Polres Gianyar mengharapkan kendaraan masyarakat saat upacara agar diparkirkan dengan baik dan ditempat yang aman agar tidak menjadi sasaran pelaku pencurian. “Terkait kasus curanmor, kami imbau warga agar memarkirkan kendaraannya dengan baik,” tegasnya. *Kup