Tabanan (bisnisbali.com)-Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri acara serah terima aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Subamia di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Subamia, Kecamatan Tabanan, Kamis (31/8).
Aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 22,7 are yang terletak di pertigaan Desa Subamia tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Perbekel Desa Subamia. Tanah itu nantinya diperuntukkan bagi pembangunan kantor desa/ kantor perbekel dan sarana-prasarana lainnya. Turut hadir jajaran Pemprov Bali, Ketua DPRD Tabanan, Sekda, para Asisten dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat dan unsur Forkopimcam Tabanan serta Bendesa Adat setempat.
Gubernur Koster menyampaikan kebahagiaannya bisa berbagi dengan masyarakat. Dikatakannya, sejak dilantik menjadi Gubernur Bali, pihaknya membuat suatu kebijakan karena tanah-tanah provinsi yang ada di desa-desa adat di pemerintah kabupaten yang tidak dikelola dengan baik. Sepanjang Pemprov Bali tidak ada kepentingan untuk menambah infrastruktur pemerintahan dan ada kepentingan ekonomi lainnya, maka itu dihibahkan ke pemerintah daerah/kabupaten, desa adat atau desa dinas supaya produktif.
“Tidak mungkin Pemprov Bali mengawasi terus ke lokasi, akhirnya terlantar dan difungsikan untuk hal yang tidak semestinya oleh sembarang orang. Oleh karena itulah kami menghibahkan lahan ini. Setelah dipelajari, sesuai aturan dan disetujui oleh DPRD Provinsi Bali, dihibahkan kepada Desa Subamia 22,75 are,” ujarnya sembari mengandaikan harga tanah itu sekitar Rp200 juta per are, berarti sekitar Rp4,4 miliar nilainya dimanfaatkan oleh Pemdes Subamia.
Gubernur Koster menegaskan agar dalam pembangunan nanti dari segi konsep harus ditata dengan baik. Misalnya untuk kantor perbekel, sekolah, PAUD atau fungsi-funsi ekonomi dan sosial lainnya, harus direncanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kebutuhan masyarakat supaya manfaatnya optimal. Tanah ini mesti menjadi aset permanen Desa Subamia, tetapi jangan sampai ditukarguling atau dipindahtangankan. Tanah ini wajib disertifikatkan atas nama Desa Subamia.
“Beliau (Gubernur) luar biasa. Sempat tiang tanya tadi, sampai makan siang pun tak sempat demi masyarakat Bali. Kami salut apalagi datang ke mari tidak cuma-cuma. Beliau membawa oleh-oleh tanah 22,75 are. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali juga telah banyak memberikan aset di Tabanan, dan Bapak Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah Bali sering membantu Tabanan,’’ papar Bupati Sanjaya dalam sambutannya.
Hal senada disampaikan Perbekel Desa Subamia, I Ketut Sandi Adnyana. Menurutnya, aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 22,75 are itu akan dimanfaatkan membangun kantor kepala desa/kantor perbekel serta bangunan dan sarana prasarana pendukung lainnya. Kantor perbekel saat ini tempatnya kurang representatif dan berdekatan dengan balai banjar, sehingga sering terjadi benturan waktu antara banjar dan pemdes. *man